Hotline Service

Pencairan Dana PSKS Bolehkah Diwakilkan?

KEPADA Pimpinan Kantor Pos, mau tanya, ibu saya mendapat dana PSKS tapi sekarang dia sedang di dusun tidak bisa pulang mengambilnya

zoom-inlihat foto Pencairan Dana PSKS Bolehkah Diwakilkan?
TRIBUNSUMSEL.COM
Icon Tribunsumsel.com

TRIBUNSUMSEL.COM - KEPADA Pimpinan Kantor Pos, mau tanya, ibu saya mendapat dana PSKS tapi sekarang dia sedang di dusun tidak bisa pulang mengambilnya. Apakah bisa diwakilkan pak atau bagaimana solusinya? Terimakasih.
+628217655xxx

Bisa Asal Tercantum dalam KPS
Jawab:
PENCAIRAN Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tidak harus nama yang bersangkutan mencairkannya sebab bisa diwakilkan. Asalkan yang mewakilkan namanya tercantum dalam Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan menunjukkan bukti identitas, serta kartu keluarga. Jika pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) terdapat permasalahan akan dibantu petugas dari Dinas Sosial.(tnf)

Rodi Herawan
Kepala PT Pos Indonesia Cabang Palembang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved