Opini
Menakar Efektifitas Pemblokiran Situs Islam
Daripada pemerintah memblokir situs-situs Islam, ada baiknya pemerintah lebih meningkatkan sosialisasi melalui situs-situs tandingan yang menerangkan
TRIBUNSUMSEL.COM - Daripada pemerintah memblokir situs-situs Islam, ada baiknya pemerintah lebih meningkatkan sosialisasi melalui situs-situs tandingan yang menerangkan bahaya radikalisme dan pentingnya menjaga NKRI.
PEMERINTAH era Jokowi kembali mengambil kebijakan yang mengundang kontroversi. Sebelumnya menaikkan harga BBM tanpa konfirmasi. Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir 22 situs Islam. Pemblokiran tersebut merupakan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dengan alasan 22 situs tersebut memuat konten yang menyebarkan faham radikalisme. Kemenkominfo melakukan pemblokiran berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014.
Kebijakan pemblokiran situs Islam yang dilakukan pemerintah dinilai ceroboh dan terlalu terburu-buru. Menurut pakar teknologi informasi, Onno W Purbo, akses informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi Deklarasi Human Rights. Jika tanpa kontrol yang baik, kebijakan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran HAM dan akan menjadi senjata makan tuan bagi Kemenkominfo dan BNPT.
Kebijakan Tidak Berdasar
Negara Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, kebijakan apa pun yang digulirkan pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas. Pemblokiran terhadap situs Islam yang dilakukan pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan pemblokiran tersebut berlawanan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Telekomunikasi.
Berbeda halnya dengan situs-situs yang diblokir pemerintah. Situs-situs tersebut dilindungi secara konstitusi di negeri ini yaitu Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Asalkan tidak bertentangan dengan dasar negara dan mengancam NKRI.
Pemerintah tidak bisa secara sepihak memblokir situs-situs Islam. Harus berdasar hukum yang berlaku dan mekanisme yang ada, bukan berdasarkan emosional dan asumsi belaka tanpa bukti yang jelas. Pemerintah juga secara sepihak mendefiniskan makna dari radikalisme. Padahal situs-situs tersebut belum tentu menyebarkan faham radikalisme.
Efektifitas Pemblokiran
Seharusnya Kemenkominfo dan BNPT melakukan perhitungan untung-rugi dan maslahat-mudharat dari pemblokiran situs-situs Islam. Pemerintah beranggapan, dengan melakukan pemblokiran situs Islam tersebut yang dinilai menyebarkan faham radikalisme yang dapat mengancam dan membahayakan NKRI merupakan kebijakan yang efektif dalam menekan penyebaran faham radikalisme.
Bagi pengguna internet yang mahir, pemblokiran tersebut tak ubahnya seperti ‘Sampah Berserakan’ yang harus dibersihkan. Pemblokiran tersebut baginya tidak memberikan dampak apa pun dan untuk mengakses situs-situs yang diblokir sama sekali tidak terganggu. Selama server masih menyala, akses ke situs-situs tersebut tetap berjalan normal dan tetap bisa dibuka.
Tentu tidak semua rakyat Indonesia mahir menggunakan internet, akan tetapi kebijakan pemblokiran tersebut tetap tidak berdampak. Pengguna internet yang awam biasanya aktif di media jejaring sosial. Oleh karena itu, penyebaran faham radikalisme masih bisa diakses oleh mereka melalui dinding-dinding Facebook, timeline Twitter, atau melalui blog-blog pribadi. Pertanyaannya, apakah pemerintah mampu membendung atau bahkan memblokirnya ?
Sesungguhnya, media jejaring sosial lah yang lebih berbahaya dalam penyebaran faham-faham yang dapat mengancam NKRI. Bukan rahasia umum lagi bahwa sahnya Indonesia merupakan pengguna media jejaring sosial terbesar di dunia. Yang kebanyakan pengguna media jejaring sosial tersebut adalah anak-anak muda yang rentan terpengaruhi.
Daripada pemerintah memblokir situs-situs Islam, ada baiknya pemerintah lebih meningkatkan sosialisasi melalui situs-situs tandingan yang menerangkan bahaya radikalisme dan pentingnya menjaga NKRI. Tentunya jika hal itu dilakukan pemerintah, tidak akan menimbulkan reaksi sana sini dan pemerintah tidak dinilai kontroversi.
Islam merupakan agama mayoritas di Indonesia. Tentunya kebijakan pemblokiran situs Islam menimbulkan reaksi keras dan sensitifitas pada umat Islam Indonesia. Sekali pun, pemerintah memiliki niatan baik dalam hal tersebut, tetap pemerintah harus melakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang ada. Dan yang terpenting pemerintah mempertimbangkan reaksi yang ditimbulkan jika kebijakan tersebut dilakukan. Mudah-mudahan perdamaian selalu menyelimuti Indonesia dan NKRI tetap terjaga. Aamiin.
Oleh: Muhamad Edward
Wakil Ketua Remaja Masjid Islamiyah Palembang
Jurnalis Tribunsumsel