Janda DO Mengaku Diperkosa Berkali-kali, Padahal Banyak Peluang Kabur

DO mengaku penyekapan atas dirinya dilakukan di rumah Enang di Gang Kembang, RT 3/3, Kelurahan Ratu Jaya, Cipayung, Depok sejak 20 February lalu.

Warta Kota/Budi Malau
DO (24), janda satu anak, yang mengaku disekap dan diperkosa oleh Enang (36) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, DEPOK - Kapolresta Depok Kombes Ahmad Subarkah memastikan tidak ada proses hukum dalam kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap DO (24), janda muda beranak satu.

DO adalah janda asal Sukabumi yang mengaku diperkosa oleh Enang Suryana (36), mantan kekasih adik DO, selama 35 hari di Depok.

DO mengaku penyekapan atas dirinya dilakukan di rumah Enang di Gang Kembang, RT 3/3, Kelurahan Ratu Jaya, Cipayung, Depok sejak 20 February lalu.

Menurut Ahmad setelah memeriksa beberapa saksi termasuk DO dan En yang diduga pelaku, tidak ditemukan adanya unsur dan bukti kuat sudah terjadi penyekapan dan pemerkosaan terhadap DO.

Apa yang dikatakan DO, katanya, hanya pengakuan sepihak tanpa didukung bukti sementara fakta dan keterangan lainnya justru menunjukkan hal berbeda.

"Jadi tidak ada unsur pidana dalam kasus ini dan proses hukumnya dihentikan dimana pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikannya di luar proses hukum," kata Ahmad, Minggu (29/3/2014).

Ahmad mengatakan untuk unsur penyekapan, dari fakta dan keterangan yang digali pihaknya, dugaan itu sangat lemah.

"Sebab DO bebas untuk beli makan atau jajan keluar rumah selama di sana. Jadi ada banyak kesempatan untuk dia kabur jika merasa disekap," katanya.

Sementara untuk dugaan pemerkosaan terhadap DO oleh Enang, kata Ahmad, cukup janggal karena bisa terjadi berkali-kali dan DO tak berupaya kabur.

Padahal kesempatan untuk kabur cukup terbuka.

Karenanya, kata Ahmad, ia melihat ada unsur suka sama suka dalam kasus ini.

"Jika korban berusia di bawah umur, ini bisa kita jerat karena pelaku melakukan bujuk rayu Dan tipu daya. Tapi di sini, DO bukan di bawah umur melainkan dewasa," paparnya.

Dengan sejumlah fakta ini, kata Ahmad, pihaknya tidak memiliki dasar dan bukti kuat untuk menahan dan menjerat Enang lebih lama dengan pasal pidana.

Alhasil, Enang akhirnya dikembalikan ke keluarga.

Seperti diketahui DO mengaku disekap dan diperkosa selama 35 hari oleh bekas pacar adiknya, Enang Suryana di rumah Enang di Gang Kembang, RT 3/3, Ratu Jaya, Cipayung, Depok. Penyekapan dilakukan Enang mulai 20 Februari 2015 lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Tags
perkosaan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved