SARAPAN PAGI

Mahar Politik Pilkada

Sekadar basa-basi untuk menarik simpatik. Padahal, sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk membayar mahar politik itu sangatlah mahal.

TRANSPARANSI biaya pengambilan formulir untuk para bakal calon kepala daerah yang dilakukan oleh Partai Amanat Nasioan (PAN) Sumsel patut mendapat apresiasi positif. Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN OKU Parwanto menegaskan bahwa setiap calon yang ingin mendapatkan dukungan dari PAN, harus mengambil formulir dengan biaya sebesar Rp 25 juta untuk bakal calon bupati dan Rp 15 juta untuk bakal calon wakil bupati.

Informasi ini tentu saja menarik perhatian, sehingga Tribun Sumsel menjadikan fokus berita ini sebagai headline news pada edisi Rabu (17/3/2015). Maklum saja, sejauh ini, sangat jarang partai politik mau dan berani bersikap terbuka dan transparan, apalagi terkait dengan biaya-biaya atau berbau uang. Walaupun itu sebenarnya baru biaya awal. Padahal untuk mendapatkan dukungan itu butuh proses yang penuh intrik dan uang yang jauh lebih besar dari perkiraan.

Memang, dalam berita kemarin, sejumlah politisi dan pengurus parpol berkesempatan mengemukakan pendapatnya, berkaitan dengan apa yang disebut sebagai "mahar politik" terkait pilkada di enam daerah di Sumsel yang akan digelar serempak pada Desember mendatang. Bahkan ada yang menyebut bahwa di partainya tidak ada mahar alias gratis. Ini adalah bahasa politik yang boleh cenderung hanya sekadar lipstick. Sekadar basa-basi untuk menarik simpatik. Padahal, sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk membayar mahar politik itu sangatlah mahal.

Satu contoh yang diungkapkan oleh mantan calon Bupati Ogan Ilir (OI) periode 2010-2015 Hardi Sofuan. Berdasarkan pengalamannya, mahar untuk mendapat dukungan parpol bervariasi, tergantung jumlah kursi partai tersebut di DPRD setempat. Bahkan anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019 dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengungkapkan, pada pelaksanaan Pilkada 2010 di OI lalu, dia ditawari oleh parpol tertentu, dengan syarat harus membayar uang mencapai Rp 3 miliar. Itu baru biaya untuk mendapatkan dukungan partai atau "perahu" menuju perang untuk memenangkan pilkada. Padahal, biaya untuk berkampanye, dan mendapatkan dukungan suara, biayanya bisa berlipat ganda. Bahkan bisa tak terukur jumlahnya.

Walaupun ada pengamat yang bilang bahwa apa yang diterapkan oleh DPD PAN dengan meminta biaya mahar untuk formulir puluhan juta itu sebagai tidak bijaksana, tetapi tak ada salahnya sikap transparan seperti ini diikuti oleh parpol lainnya. Kenapa parpol lain berpura-pura tidak memasang tarif, bahkan menyebutnya gratis, padahal di balik itu, mereka malah meminta biaya yang mungkin jauh lebih besar?

Memang sudah menjadi aturan bahwa setiap bakal calon yang akan bertarung dalam pilkada harus mendapatkan legalisasi dari partai politik pada pemilukada. Dan dukungan itu tidak ada yang gratis. Para kandidat harus menyiapkan dana puluhan miliaran rupiah sebagai 'mahar' untuk mendapatkan dukungan. Artinya, para kandidat adalah orang yang punya modal besar dan dukungan politik yang kuat untuk bisa memenangkan pilkada. Walaupun bukan berarti, uang adalah segalanya.

Berdasarkan Undang-Undang no 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bakal calon yang mau maju pada Pilkada tahun ini melalui jalur partai, harus mendapat dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD setempat atau 25 persen perolehan suara Pileg. Sedangkan calon yang tidak punya dukungan politik yang kuat dan dana yang besar, mungkin bisa mengambil jalur independen. Namun, peluang para kandidat mandiri ini relatif kecil untuk bisa menang.

Jadi, ada baiknya, para kandidat yang akan bertarung memerebutkan jabatan sebagai kepala daerah, haruslah memiliki kesiapan yang matang dan berani mengambil risiko besar. Siap dalam arti cukup dana dan dukungan parpol. Sedangkan risikonya adalah, kalah, dan uang habis. Menang atau kalah, semuanya butuh waktu untuk mengembalikan biaya politik yang besar itu. Sisip sedikit, bagi yang menang dan terpilih, kelak akan cenderung korupsi, sedangkan yang kalah bakal stres berkepanjangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved