Klinik Hukum

Punya Bukti Segel Tanah Tapi Diakui Orang Lain

Mau tanya pak orangtua saya punya tanah di Talangkeramat ukuran 20mx20m dan saya diserahkan untuk mengurus tanah tersebut tapi Oktober tahun 2014 saya

Tayang:

TRIBUNSUMSEL.COM - Assalammu'alaikum pak. Nama saya Iin. Mau tanya pak orangtua saya punya tanah di Talangkeramat ukuran 20mx20m dan saya diserahkan untuk mengurus tanah tersebut tapi Oktober tahun 2014 saya sangat terkejut bahwa tanah itu diakui oorang dan orang itu aparat kelurahan.

Saya temui dan kata orang itu dia sudah punya sertifikat Sedangkan orangtua saya ada surat segel dan thn 2002, 2004 yang lebih lama. Yang ingin saya tanyakan. Apakah surat segel benar tidak kuat hukum walaupun semmua saksi kita. Apakah sertifikat lebih kuat dari segel walau dibikin baru? Terimakasih.
+62821778640xx

Jawab:

Kroscek ke Kantor BPN
Iin, memang benar jika dibandingkan Sertipikat lebih kuat status hukumnya dibandingkan Segel karena Segel hanya memuat keterangan dari sejarah suatu tanah sedangkan sertifikat memuat data data dari suatu tanah yaitu data fisik dan data yuridis.

Untuk permasalahan Iin dapat diajukan ke kantor pertanahan mengapa sampai diterbitkannya sertifikat di atas tanah berdasarkan keterangan segel yang Iin punyai. Tentunya kantor pertanahan akan memeriksa dokumen dokumen yang Iin miliki dan akan diuji dengan data data yang ada di kantor pertanahan atas tanah yang sudah diterbitkan sertipikat tersebut.

Kantor pertanahan akan menjelaskan pada Iin mengapa sampai sertifikat diterbitkan. Jika penjelasan dari kantor pertanahan Iin anggap kurang jelas, maka IIN dapat mengajukan gugatan dengan membuat laporan ke kantor kepolisian yang terdekat setelah itu pihak kepolisian akan memanggil pihak pihak yang terkait untuk gelar perkara untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya siapa sebenarnya pemilik tanah yang sebenarnya.

Demikianlah jawaban kami kiranya bermanfaat jika masih kurang dengan penjelasan ini dapat menghubungi kami melalui redaksi Tribun. Terimakasih.

Tribun Sumsel bekerjasama dengan Pengurus Daerah Palembang Ikatan Notaris Indonesia membuka rubrik konsultasi hukum bagi masyarakat. Jika Anda punya pertanyaan seputar masalah hukum dapat dikirimkan melalui SMS ke 0812-7119717 atau email redtribunsumsel@yahoo.com atau vi facebook tribunsumsel. Pertanyaan yang masuk akan dijawab langsung oleh praktisi hukum yang juga ketua Pengurus Daerah Palembang Ikatan Notaris Indonesia H Achmad Syariffudin SH SpN

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved