Wakapolri Tunda Pemeriksaan Samad dan BW

"Bukan dihentikan. Hanya ditunda sampai ini situasi benar-benar kondusif," ujar Badrodin melalui pesan singkat kepada wartawan pada Rabu (11/3/2015).

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki (kiri) berjabat tangan dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kanan) usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015). Untuk menyikapi konflik KPK dan Polri Presiden Joko Widodo mengambil langkah membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan juga memberhentikan sementara dua Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta melantik tiga pelaksana tugas Pimpinan KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan 

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti mengakui ada penundaan pemeriksaan terhadap Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Wakil Ketua (nonaktif) Bambang Widjojanto di Kepolisian. Meski begitu, ia membantah ada penghentian penyidikan kasus tersebut.

"Bukan dihentikan. Hanya ditunda sampai ini situasi benar-benar kondusif," ujar Badrodin melalui pesan singkat kepada wartawan pada Rabu (11/3/2015).

Badrodin menceritakan, pertemuan antara dirinya, para pimpinan KPK dan Jaksa Agung, beberapa waktu yang lalu, menghasilkan kesimpulan untuk menunda satu atau dua bulan pemeriksaan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad di kepolisian.

Ditambahkan Badrodin, penundaan tersebut sembari menunggu situasi 'cooling down' dalam institusi KPK dan Polri.

Badrodin yakin bahwa Bambang Widjojanto tidak menginterpretasikan keputusan itu sebagai kebijakan menghentikan perkara hukumnya. Badrodin yakin Bambang paham bahwa perkara hukumnya hanya ditunda, bukannya dihentikan.

Diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri gagal memeriksa Bambang Widjojanto, Rabu ini. Pasalnya, BW membawa selembar "surat sakti" yang ditulis oleh Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki.

Isi surat yang ditulis Ruki pada 9 Maret 2015 itu yakni meminta Polri menghentikan pemeriksaan pimpinan nonaktif sekaligus pegawai KPK. Permintaan itu merujuk dua hal, yakni perintah presiden Joko Widodo untuk menyetop kriminalisasi dan pertemuan antara Ketua sementara KPK, Wakil Kepala Polri dan Jaksa Agung, beberapa waktu lalu.

Sementara, penyidik membantah kuasa hukum Bambang menyerahkan surat Plt KPK itu. Menurut penyidik, surat yang diserahkan kuasa hukum Bambang kepada dirinya hanya surat protes atas ketidaksesuaian alamat rumah di dalam surat pemanggilan Bambang. 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved