SARAPAN PAGI
Prahara Golkar
Di Sumsel contohnya. Sebentar lagi bakal dihelat agenda Pilkada serentak di beberapa daerah. Golkar tentu tak mau saja jadi penonton.
Penulis: Prawira Maulana |
MENKUMHAM Yasona Laoly mengeluarkan putusan mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono, hasil Munas Ancol.
Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.
Alhasil kubu Golkar pimpinan Aburizal Bakri, Munas Bali, langsung melakukan konsolidasi atas putusan itu. Mereka menilai Menkumham salah menafsirkan hasil mahkamah partai Golkar.
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie, meminta seluruh kader Golkar untuk sementara mengakui kepemimpinan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono. Pesan ini akan disampaikan Aburizal kepada seluruh kader Dewan Pimpinan Pusat hingga Dewan Pimpinan Daerah tingkat I dan II yang hadir dalam rapat konsolidasi di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3/2015) malam ini.
"(Pertemuan) ini upaya mengonsolidasi. Tentu sekarang berubah, kita akan menjelaskan posisinya, saya akan memberitahukan bahwa untuk sementara tentu kubu Agung Laksono yang akan menjalankan satu roda pemerintahan dari Partai Golkar," kata Aburizal. Berikutnya, mereka akan melakukan lewat upaya hukum.
Kisrus seperti ini tentu saja tak menguntungkan bagi Golkar sendiri. Khususnya bagi kepengurusan yang ada di daerah atau DPD. Partai saat ini sedang terbelah sementara mereka harus berjuang untuk menghadapai kompetisi politik semisal Pilkada.
Di Sumsel contohnya. Sebentar lagi bakal dihelat agenda Pilkada serentak di beberapa daerah. Golkar tentu tak mau saja jadi penonton.
Sebelumnya, ketua DPD Golkar Sumsel Alex Noerdin memastikan pihaknya tetap menyerahkan kepengurusan Golkar di pusat, untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya. "Ini kan dua-dua, jadi melanjutkan ke pengadilan," kata Alex Noerdin.
Diterangkan Alex, adanya putusan itu tidak akan berpengaruh dengan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) khususnya syarat pencalonan dari partai Golkar, yang akan digelar pada Desember 2015 mendatang.
"Pengaruh tidak dengan Pilkada, karena kita (kepengurusan Golkar kubu ARB hasil Munas Riau) sudah ditetapkan sampai Desember yang masih berlaku. Sementara tujuh Pilkada ini, April sudah mulai, jadi tidak masalah," tegasnya.