SARAPAN PAGI

Setelah Vonis Romi

Hakim tentu telah mempertimbangkan keputusannya sebelum dan sesudah mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa.

WALIKOTA nonaktif Palembang, Romi Herton, terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin (9/3). Vonis itu lebih berat dibanding istrinya, Masyitoh, yang dihukum empat tahun bui. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis menolak tuntutan jaksa ihwal pencabutan hak politik kepada Romi Herton. Menurut majelis, hak memilih dan dipilih dalam poltik merupakan hak yang melekat pada warga negara sehingga tak bisa dicabut.

Dalam pertimbangan hakim, keduanya terbukti menyuap bekas Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 11,3 miliar dan 316 ribu dolar AS melalui perantaranya, Muhtar Ependy. "Romi dan Masyito terpengaruh Muhtar Ependy yang menawarkan jasa mengurus sengketa pilkada di MK," ujar majelis hakim.

Pengamat Hukum dan Politik Unsri, Dr Febrian, mengatakan, dari pasal yang didakwakan hukuman enam tahun penjara bagi Romi dan empat tahun untuk Masyito cukup rendah.

Hakim tentu telah mempertimbangkan keputusannya sebelum dan sesudah mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa.

"Pembelaan Romi Herton disidang sebelumnya cukup kuat. Di mana Romi Herton dan Masyitoh merupakan korban bujuk rayu dari Muhtar Ependy. Tentu setelah mendengar pembelaan tersebut hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Benar saja putusan tidak akan jauh berbeda dengan apa yang telah dijatuhkan hakim kepada Muhtar Ependy," katanya.

Setelah vonis, Romi masih berpeluang mengajukan banding. Konsekuensinya, hakim bisa menjatuhan vonis lebaih lama atau meringankan. Romi punya waktu seminggu untuk memutuskan langkah hukum setelah vonis itu. Jika setelah banding Romi mengajukan Kasasi, maka akan lebih lama lagi.

Lain halnya jika Romi menerima vonis hakim, maka Plt Walikota Harnojoyo, akan menjadi walikota definitif (bukan untuk sementara). Pemberhentian tetap Romi Herton sebagai Walikota Palembang akan diusulkan oleh gubernur, kemudian akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Dalam Negeri.

Jika seperti itu, maka situasi politik di Palembang masuk babak baru, yakni menentukan siapa wakil walikota pengganti Harnojoyo. Partai pengusung pasangan Romi-Harno punya peluang kuat. Secara etika politik, kursi wawako memang menjadi jatah PDI Perjuangan.

Harnojoyo kemungkinan tidak akan mencari masalah dengan mengajukan calon dari luar PDI Perjuangan, karena dia butuh dukungan dari legislatif. Terlebih dia masih dibayangi fatwa Mahkamah Agung (MA) yang sampai hari ini belum jelas juntrungannya.

Menariknya, kalau pun wawako dari PDI Perjuangan, polemik tidak serta merta hilang begitu saja, karena di tingat DPD PDI Perjuangan Sumsel sekarang sedang terjadi suksesi kepemimpinan. Eddy Santana Putra dipastikan melepas jabatan sebagai ketua. Maka ketua baru bisa saja menggadang calon wakil walikota di luar nama-nama yang santer disebutkan pada zaman kepemimpinan ESP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved