SARAPAN PAGI
Kajian untuk Wacana Mendagri
Wacana negara membiayai parpol peserta pemilu seperti yang disampaikan oleh Tjahjo Kumolo bukan hal baru.
Penulis: Hanafijal |
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melontarkan wacana agar negara membiayai operasional partai politik peserta pemilu secara merata. Dia menilai, jika parpol dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), akan dapat meminimalisir terjadinya kasus-kasus korupsi yang selama ini cenderung melibatkan para politisi di negri ini.
Politisi PDI Perjuangan itu juga melansir dari berbagai kasus yang sudah terjadi, ada indikasi kuat bahwa money politics atau politik uang kerap kali terjadi pada proses pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden.
Wacana negara membiayai parpol peserta pemilu seperti yang disampaikan oleh Tjahjo Kumolo bukan hal baru. Sejumlah negara maju dengan sistem demokrasi yang jauh lebih teruji, sudah lama menerapkan konsep tersebut. Sementara Indonesia, dengan sistim demokrasi yang masih terus berkembang dan mencari jati diri, masih membutuhkan proses dan pematangan ekstra.
Jerman, Prancis dan Amerika, serta Australia, adalah contoh beberapa negara maju yang sudah menerapkan kebijakan dimana negara membiayai parpol. Hanya saja negara-negara tersebut memiliki partai politik sedikit, dua hingga lima partai saja. Dengan demikian, biaya negara tidak terlalu besar, kontrol dan transparansi keuangan parpol jga dilakukan sangat ketat dan terbuka.
Sementara Indonesia memiliki parpol Partai peserta Pemilu 2014 terdiri dari 12 partai politik nasional dan 3 partai lokal. Jumlahnya masih terlalu banyak, dan sangat tidak ideal jika nanti negara harus menggelontorkan dana yang sangat besar. Apalagi kelayakan parpol, dan konstituennya juga masih belum merata, sehingga jika jumlah dana yang sama, maka akan menimbulkan masalah baru, kecemburuan dan ketidakadilan.
Oleh karena itu, gagasan Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut, haruslah melalui proses dan kajian mendalam, karena akan banyak faktor yang harus disiapkan dan dibenahi. Termasuk berkaitan dengan penciutan jumlah parpol, seperti di Amerika hanya dua parpol.
Dia mencontohkan, misalnya satu parpol mendapat Rp 1 triliun, jika 10 parpol berarti Rp 10 triliun. Dana tersebut harus mendapat audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan Undang-undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menjadi sumber dana parpol adalah iuran anggota yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan sumbangan dari perorangan atau badan hukum. Sumbangan bukan dari anggota dibatasi, maksimal Rp 1 miliar untuk penyumbang perorangan dan maksimal Rp 7,5 miliar untuk penyumbang badan hukum ataupun perusahaan.
Keduanya berlaku per tahun anggaran. Selain itu, parpol juga berhak atas bantuan keuangan dari pemerintah. Menurut Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, besaran bantuan keuangan disesuaikan perolehan suara pada pemilu legislatif (DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten).
Tetapi jika parpol dibiayai negara, dana APBN yang disisihkan boleh jadi tidak lebih dari Rp 5 triliun setahun atau Rp 50 triliun untuk lima tahun dengan asumsi 10 parpol yang lolos parliament threshold rata-rata mendapat jatah Rp 500 miliar setahun atau Rp 5 triliun selama lima tahun. Jika parliament threshold dinaikkan lagi dari 2,5 persen menjadi 4 persen atau 5 persen, parpol yang layak dibiayai negara akan tinggal sekitar lima atau enam. Apalagi saat ini terdapat sembilan parpol yang memiliki wakil di Senayan.
Artinya masih butuh waktu dan proses cukuklama untuk memuluskan gagasan Tjahjo tersebut. Jika tujuannya untuk meminimalisir kasus korupsi yang dilakukan para politisi yang terlalu banyak mengeluarkan uang pribadi untuk mendanai kampanyenya, tentu ide ini baik dan patut mendapat dukungan. Kita berharap kajian-kajian mendalam terhadap wacana ini akan mengahasilkan sesuatu kebijakan baru yang positif dan konstruktif.