SARAPAN PAGI
Jelang Eksekusi Mati Zainal
Hukum harus ditegakkan dan di atas segala-galanya. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi pelaku-pelaku tindak kriminalitas lainnya.
JELANG eksekusi terpidana mati asal Sumsel Zainal Abidin, terpidana kasus kepemilikan 40 kg ganja, menjadi perhatian publik sepekan terakhir.
Apalagi Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan eksekusi Zainal bersama duo terpidana mati gembong Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dan tujuh terpidana mati lainnya memasuki tahap akhir.
Persiapan pelaksanaan eksekusi mati sudah mencapai 95 persen. Eksekusi terpidana mati bukan persoalan sederhana. Setiap perkembangan menjadi perhatian serius.
Sementara keluarga terpidana mati Zainal yakni Akhmad, saudara sepupunya menilai hukuman mati yang dilayangkan kepada Zainal Abidin tidaklah adil.
Alasan dia mengatakan hal itu karena menurutnya masih banyak kasus-kasus lain yang lebih besar ketimbang kasus saudaranya itu.
Selain membandingkan barang bukti yang tidak sebanding, Akhmad menyebutkan bila teman-teman Zainal Abidin yang juga terkait kasus itu, sudah bebas. Sementara Zainal Abidin malah akan dieksekusi mati.
Kasus Zainal Abidin sudah lama terjadi tahun 2010-an. Ketika itu ada putusan hukuman 20 tahun penjara, kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun sejak PK tahun 2008 lalu dan sekarang akan dieksekusi mati. Pihak keluarga sendiri berharap hukuman mati tidak dilakukan, sebagai gantinya hukuman seumur hidup saja. Apalagi sejak Zainal Abidin dibui, istri dan ketiga anaknya pindah ke Jawa.
Sementara ibu, dan saudara-saudara sekandung sudah di mana-mana.
Kalau kita lihat ke belakang, sebenarnya sekitar Mei 2013 lalu tiga terpidana mati asal Sumsel pun telah dieksekusi mati. Ketiganya yakni Jurit, Ibrahim, dan Suryadi. Ketiganya terpidana mati kasus pembuhan secara sadis dalam kejadian yang berbeda-beda.
Presiden Jokowi sendiri menegaskan pemerintah tetap akan melaksanakan eksekusi tersebut kendati ada pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat terutama dari kalangan penggiat-penggiat hak asasi manusia (HAM). Mereka menilai setiap orang punya hak untuk hidup dan eksekusi tersebut dinilai melanggar HAM.
Tetapi apapun sikap tersebut, kita harus tetap menghormati proses hukum dan menaati putusan dari proses hukum tersebut. Hukum harus ditegakkan dan di atas segala-galanya. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi pelaku-pelaku tindak kriminalitas lainnya.