Opini
Hukuman Mati Perusak Generasi
Pecandu narkoba sangat mempengaruhi kehidupannya terutama dari segi biologis, psikologis, dan sosialnya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pecandu narkoba sangat mempengaruhi kehidupannya terutama dari segi biologis, psikologis, dan sosialnya. Kita sebaiknya, membantu mereka menghadapi tekanan yang dihadapi mereka serta memotivasi mereka agar bisa terlepas dari ‘barang haram’ tersebut. Perlu juga bila telah direhabilitasi, mantan pecandu narkoba berada di lingkungan yang baik agar tak tergoda lagi dengan hal demikian
Beberapa waktu lalu, Tanah Air digencarkan lagi oleh isu kejahatan narkotika, terutama hukuman mati terhadap para perusak generasi ini atau sering kita kenal dengan penjahat narkotika. Mereka adalah bandar atau yang menyebarkan barang haram tersebut. Tak ayal, penyebarannya hingga sampai ke kalangan dewasa dan anak-anak.
Ada enam terpidana mati itu terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan. Mereka adalah Namaona Denis, 48, dari Malawi; Marco Archer Cardoso Mareira, 53, asal Brasil; Daniel Enemua, 8, warga negara Nigeria; Ang Kim Soei, 62, tidak jelas kewarganegaraannya; Tran Thi Bich Hanh, 37, warga negara Vietnam; dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia.
Terakhir, Minggu kemarin, dua WNA asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukurman, yang dieksekusi mati pemerintah Indonesia karena terkait kasus Bali Nine.
Mengingat penjahat narkotika merupakan penyumbang rusaknya generasi penerus bangsa. Pun, pemerintah dilansir oleh Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Ziddiq menyetujui adanya tindak hukuman mati terhadap para perusak generasi. Akan tetapi, ada pihak yang bertolak-belakang terhadap tindakan seperti ini dibuktikan dengan tindakan protes lagi dan lagi oleh Komnas HAM dan beberapa LSM.
Ironi
Ketika para perusak generasi dijatuhkan hukuman mati. Sedangkan, ‘Tikus Negara’ tidak diberlakukan hukuman tembak mati. Bukankah ‘Tikus Negara’ merugikan semua pihak? Bila hal seperti ini terus-menerus dibiarkan, maka para ‘Tikus Negara’ akan terus terlena akan tindakan yang merugikan negara.
Sejumlah aktivis HAM menolak hukuman mati karena menganggap itu merenggut HAM penjahat narkoba. Di bagian lain yang pro, , berpandangan sebaliknya. HAM orang lain justru akan terlindungi jika sang penjahat narkoba dieksusi.
Pergejolakan antara hukuman mati ataupun eksekusi—hukuman kurungan terhadap penjahat narkotika masih menjadi perdebatan dimana ada pihak yang pro dan kontra. Namun, akan lebih baik kedua belah pihak menyatukan persepsi, memilih hukuman mati pada perusak generasi karena generasi yang dirusak itulah yang dirugikan bahkan menjadi korban.
Dampak Psikoligis, Biologis, dan Sosial
Dilihat dari sisi psikologis, orang yang menggunakan narkotika akan mengalami penyesalan yang mendalam akibat perbuatannya yang salah, sehingga ia cenderung putus asa dan menjadi stress, sehingga ia akan mengalami gangguan kejiwaan (efek panjang).
Sebelumnya, ia akan membentuk pertahanan diri atau dikenal dengan istilah Defence Mecanizem yaitu menyalahkan orang lain terhadap hal yang menimpanya. Selain itu, depresi seseorang bisa membuatnya menjadi orang yang kehilangan jati diri dan menangis berkepanjangan dan diakhiri dengan penyesalan dan perasaan bersalah.
Selain itu, menggunakan drug atau obat-obatan akan mengganggu sistem saraf pusatnya (otak) karena secara biologis tubuhnya telah resisten dengan obat-obat tersebut. Sehingga dalam hal psikologi kesehatan, saraf pusatnya cenderung merasakan kehilangan sesuatu karena tidak dilewati oleh obat tersebut karena obat tersebut (narkotika) berpengaruh pada efek penenang dan bersifat halusinogen.
Sedangkan, di lingkup sosial. Orang yang pernah menggunakan zat adiktif, narkotika cenderung mendapatkan cap buruk atau labelling oleh orang-orang di sekitarnya. Tak heran, ada yang merasa dikucilkan.
Oleh karena itu, pecandu narkoba sangat mempengaruhi kehidupannya terutama dari segi biologis, psikologis, dan sosialnya. Kita sebaiknya, membantu mereka menghadapi tekanan yang dihadapi mereka serta memotivasi mereka agar bisa terlepas dari ‘barang haram’ tersebut. Perlu juga bila telah direhabilitasi, mantan pecandu narkoba berada di lingkungan yang baik agar tak tergoda lagi dengan hal demikian. Semoga.
Oleh: Septia Milanda
Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya 2013