SARAPAN PAGI
Umroh Jangan Jadi Bisnis
Kita berharap revolusi mental yang digadang-gadang Presiden Joko Widodo juga bisa menular ke Kementrian Agama.
PENETAPAN tersangka kepada seorang pengelola kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah di Prabumulih tiga hari lalu mencuri perhatian kita. Khususnya mencuri perhatian di tengah ingar bingarnya kasus Abraham Samad Vs Komjen Budi Gunawan. Juga kasus politik lain yang tengah hangat terjadi.
Tersangka di Prabumulih itu diduga menipu dan menggelapkan biaya haji semi plus sejumlah calon jemaah. Sedikitnya 15 orang tertipu. Padahal harapan dan doa-doa mereka sudah melambung jauh ke langit. Mereka ingin segera beribadah di Tanah Suci. Tingginya nilai ibadah haji memang mendorong umat Islam mengorbankan sebagian harta kekayaannya untuk menunaikan rukun Islam yang kelima itu.
Apalagi, kelas menengan di Indonesia sedikitnya sejak 10 tahun belakangan terus meningkat. Kemampuan ekonomi meningkat dan mendorong mereka untuk menunaikan ibadah haji. Namun kuota yang terbatas dari pemerintah Arab Saudi membuat antrean panjang hingga belasan tahun. Ini pula yang mendorong mereka mencari cara lain untuk beribadah di luar tanggungan negara. Yakni melalui ibadah haji non reguler. Ada yang semi plus. Ada pula yang plus plus.
Sayangnya, ada oknum-oknum di KBIH yang memanfaatkan situasi ini. Yang rugi jelas saja masyarakat. Permasalahan ini terjadi juga akibat imbas pelaksanaan ibadah haji yang selama ini dimonopoli pemerintah.
Sorotan tajam terhadap kinerja Kementrian Agama menimbulkan wacana swastanisasi penyelenggaraan ibadah haji. Dengan swastanisasi diharapkan akan terjadi kompetisi dan efisiensi. Bisa jadi ada pembentukan semacam BUMN oleh Kementrian Agama. Diharapkan pula penyelenggaraan haji menjadi profesional dan transparan.
Bagaimana dengan tugas Kementerian Agama? Kementrian ini diwacanakan bertindak sebagai regulator yang berfungsi sebagai pengawas perusahaan penyelenggara perjalanan haji. Dengan demikian akan terjadi hukum pasar.
Hanya perusahaan agen perjalanan haji dan umrah yang profesional akan banyak diminati oleh masyarakat.
Selain itu, Kementerian Agama harus terus berbenah. Khususnya pada bidang organisasi. Pada bidang ini perlu dilakukan restrukturisasi agar memenuhi asas organisasi yang ramping struktur tetapi kaya fungsi.
Selain itu yang harus dibenahi, persoalan manajemen haji.
Penyelenggaraan ibadah haji harus mengedepankan asas efisiensi dan transparansi, khususnya di bidang keuangan dan kebijakan, apalagi dewasa ini selalu ditekankan "good governance", atau tatakelola yang baik dalam manajemen pemerintahan.
Kementerian Agama perlu terus-menerus melakukan penghitungan kembali biaya yang diperlukan untuk komponen-komponen kegiatan ibadah haji.
Di samping itu juga harus meninjau kembali ketentuan atau kebijakan yang sudah tidak relevan dengan situasi dan kondisi di lapangan, seperti jumlah anggota Amirul Haj dan pemberian fasilitas khusus pada tamu dalam jumlah besar.
Kita berharap revolusi mental yang digadang-gadang Presiden Joko Widodo juga bisa menular ke Kementrian Agama.
Kita berharap pula di bawah menteri yang baru ini tidak akan terulang stereo type calon jemaah yang dirugikan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Jangan jadikan ibadah sebagai lahan bisnis.