Mimbar Jumat
Putus Syaraf Libido, Solusikah ?
Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 240 juta dengan persentase 80% dihuni oleh masyarakat muslim.
TRIBUNSUMSEL.COM - Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 240 juta dengan persentase 80% dihuni oleh masyarakat muslim. Indonesia yang dikenal dengan nilai moral serta menjaga kesopanan kini sepertinya identitias itu kian terkikis. Terutama oleh para generasi remaja yang diharapkan menjadi estafet perjuangan bangsa kini.
Kondisinya saat ini sangat memprihatinkan. Saat ini begitu banyak kasus remaja yang marak terjadi, mulai dari minuman keras, narkoba, free sex, pemerkosaan, aborsi bahkan mutilasi. Menurut data dari Metro TV((08/02/2015) dikatakan 45 % kejahatan seksual pada anak, 98 % anak anak pernah pengakses situs porno (yayasan buah hati), 70 % Indonesia menjadi negara yang penggunggah video porno dan kekerasan ( yayasan parinama astha), bahkan indonesia menjadi urutan ke 40 sebagai negara yang suka mengunduh dan menyaksikan foto seksual di internet ( interpol), serta 97 % anak usia 19 -24 tahun pernah mengakses situs porno (jejak kaki internet protection).
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan belanja yang dikeluarkan untuk pornografi tahun 2014 tembus diangka lebih dari Rp 50 triliun. Angka tersebut sebagian besar untuk kegiatan perdagangan manusia dan anak-anak. "Angka itu melebihi dari belanja narkoba," kata Khofifah usai meninjau Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat (RSBM) Khatulistiwa, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (15/2/2015).
Miris Seruan Maksiat
Remaja adalah anak yang baru saja menginjak jejaknya untuk menapaki dunia. Ketika mereka disajikan sesuatu yang mereka anggap ‘baru’ dan menantang pastinya akan mereka lakukan, entah kah itu baik atau sebaliknya. Terlebih lagi remaja ketika bekal dari orang tua abai serta akidah yang lemah.
Jalur coba coba yang akan berakibat fatal terhadap diri mereka akan mereka lakukan.
Dewasa ini seruan kebebasan untuk melakukan zina sudah menggema di berbagai tempat. Beberapa waktu yaitu hari valentine yang sebagian remaja latah untuk ikutan merayakannya.
Pada perayaan itu ditemukan coklat yang berhadiahkan kondom. Para pelaku kejahatan tersebut merusak pada generasi yang dasarnya tengah mencari jatidiri. Buku dengan judul saatnya belajar pacaran yang ditulis oleh Toge Aprilianto menambah jembatan remaja untuk melakukan maksiat. Buku ini ternyata sudah diterbitkan sejak tahun 2011. Parahnya buku ini baru terungkap tahun ini.
Entah sudah berapa ribu eksemplar yang terjual dan berapa banyak remaja yang membaca buku yang mengarah hubungan suami istri tersebut. Seruan untuk melakukan zina juga menyusup ke dunia pendidikan yang dimasuki melalui buku peajaran olahraga. Dalam buku tersebut terdapat tema “pacaran sehat”. Berbagai seruan lagi begitu banyak menghancurkan generasi. Media sosial dan berbagai tayangan di televisi melalui TV juga kian menyuburkan remaja untuk melakukan maksiat. Berbagai sinetron remaja yang sebagian besar dikemas dengan tema cinta yang berakhir pacaran.
Putus Syaraf Libido, Solusikah ?
Begitu mudah saat ini orang melakukan perzinahan, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa hingga orang tua sebagai pelakunya. Permasalahan ini disebabkan karena keran kebebasan untuk melakukan segala sesuatu dibiarkan begitu saja. Demokrasi telah membenarkan seseorang untuk melakukan apa saja yang ingin dilakukan asal tidak mengganggu kepentingan orang lain. Karena mereka melakukan perbuatan maksiat tersebut berlindung atas nama HAM. Sehingga orang lain tak boleh mengganggu kepentingan orang lain sekalipun itu maksiat. Demokrasilah menjadi biang kerusakan.
Melihat maraknya perzinahan di tengah tengah masyarakat khususnya para remaja, Menteri Sosial Ibu Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan statement berupa memutuskan syaraf libido bagi pelaku zina. Beliau menyatakan supaya ada hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual dan kejahatan seksual antara lain adalah mematikan syaraf libido pelakunya," ucap Khofifah(detik.com).
Melihat persoalan ini memutuskan bahkan mematikan syaraf libido bukan solusi yang final yang mampu menyelesaikan masalah tanpa ada upaya preventif secara sistematis dalam menghilangkan faktor-faktor menjamurnya pelaku kejahatan seksual. Karena dengan perlakuan hukuman seperti itu akan menambah masalah baru, apalagi yang kebanyakan korbannya adalah remaja.
Tentunya mereka akan merasa malu berada ditengah masyarakat dan mengalami suatu kecacatan pada diri mereka. Ditambah lagi solusi yang pernah ditawarkan oleh pemerintah berupa kondom ‘nasional’ ataupun pacaran sehat. Ini bukan sebuah solusi tapi akan menambah deret masalah baru terjadi.
Pedomani Alquran
Islam memandang bahwa seks tanpa ikatan pernikahan atau berzina adalah maksiat dan dosa besar. Free sex akan sangat membahayakan dan mengancam remaja dan masyarakat umum. Oleh karena itu islam sangat tegas menyatakan bahwa free sex adalah haram dan perbuatan keji yang harus kita jauhi.
Allah berfirman :
“Janganlah kalian mendekat zina, sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk (QS. Al Isra : 32)
Mendekati zina saja dilarang apalagi melakukan zina, serta segala hal yang mendorong dan mengarahkan perbuatan zina yang ada ditengah masyarakat. Karena itu segala hal yang berbau konten pornografi, mulai dari media cetak, audio, vidual islam mengharamkan untuk diedarkan dan dimusnahkan.
Islam begitu tegas untuk menghukumi pelaku zina. Islam mempunyai saksi yang tegas, dan berefek jera atas pelakunya. Pelaku zina yang belum menikah dihukum berupa cambukan seratus kali dan pezina yang telah menikah maka hukumannya berupa rajam hingga meninggal. Semua pelaku pezina disaksi setelah terbukti dengan pembuktiaan yang syar’i.
Serta dalam pelaksaan hukuman tersebut harus disaksikan oleh masyarakat sebagaimana firman Allah ( QS. An Nur :2) agar masyarakat yang menyaksikan tidak melakukan hal yang sama. Wallahu a’lam bi ash shawab
Nita Nopiyana
Aktivis Muslimah HTI Palembang