SARAPAN PAGI
Pesan Hukuman Mati
Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, pelaksanaan ekeskusi mati tahap dua akan segera dilaksanakan karena sudah rampung 90 persen.
KELUARGA empat terpidana hukuman mati asal Sumsel sedang gamang. Pemerintah serius melaksanakan eksekusi dan dalam waktu dekat, terutama untuk kasus narkoba. Adalah Zaianl Abdullah, terpidana kasus kepemilikan 58 kg ganja, pada 2000 silam. Presiden sudah menolak upaya grasi agar dia tak dieksekusi.
Keseriusan pemerintah juga diperlihatkan dengan tetap kukuh untuk menghukum mati dua warga Australia Andrewa Chan dan Myuran Sukumaran, serta seorang warga Brasil. Australia terlihat sangat kecewa. Perdana Menteri Tony Abbot bahkan sampai mengungkit bantuan korban tsunami Aceh yang mereka berikan, pada 2004 lalu. Sementara Brasil, menolak Dubes Indonesia.
Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, pelaksanaan ekeskusi mati tahap dua akan segera dilaksanakan karena sudah rampung 90 persen.
Jaksa Agung menjelaskan, 10 persen yang belum rampung terkait pemindahan narapidana dari lapas tempatnya ditahan ke lapas yang menjadi tempat eksekusi mati. Pemindahan tahanan ini dipastikan akan melibatkan banyak pihak.
"Koordinasi penyiapan regu tembak juga harus disiapkan. Kalau misalnya, kami eksekusi lima, berarti lima kali tiga belas yang harus disiapkan. Saat ini persiapannya sudah 90 persen," umbar Prasetyo di Istana, Rabu (25/2).
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengaku kecewa terkait upaya terbaru menyelamatkan nyawa dua warga Australia yang jadi terpidana mati di Indonesia, gagal. Sementara itu, pengacara para terpidana mendesak agar Myuran dan Andrew tidak dieksekusi sebelum sebuah pengadilan banding digelar.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menolak upaya Myuran Sukumaran dan Andrew Chan untuk menghindari eksekusi dengan menggugat penolakan Presiden Jokowi terkait permohonan grasi mereka. Hakim menilai, gugatan tersebut tidak termasuk dalam wewenang PTUN.
Myuran dan Andrew yang dikenal sebagai kelompok "Bali Nine", ini ditangkap saat sedang mencoba untuk menyelundupkan heroin dari Indonesia ke Australia tahun 2005 dan dijatuhi hukuman mati pada tahun berikutnya.
Tindakan tegas pemerintah, jika kelak eksekusi memang dilakukan, patut diapresiasi. Sudah begitu banya korban penyalahgunaan narkoba di negeri ini. Bahkan narkoba dijual laris manis bak kacang goreng sampai pelosok desa, termasuk di Sumsel.
Tentu saja kita harapkan hukuman itu dapat memberi efek jera. Pesan untuk negara lain, sialakan sampaikan kepada warganya jangan coba-coba bawa masuk narkoba ke Indonesia karena bisa dihukum mati. Demikian pula hendaknya para bandar dan pengedar di sekitar kita.