Ketua KPK Tersangka
Surat Tak Ada Sprindik, Abraham Samad Disarankan Tolak Pemeriksaan
Hal tersebut dilakukan, melihat dari surat panggilan kepada Abraham Samad tidak ada sprindiknya dan surat penepatan tersangka juga tidak dicantumkan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Setelah bertemu dengan pimpinan KPK Nursyahbani selaku tim advokasi dan kuasa hukum Abraham Samad mengatakan, hasil dari pertemuan tadi jika tim advokasi meminta Abraham Samad untuk tidak dulu memenuhi panggilan pemeriksaan dirinya 20 Februari mendatang di Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
Hal tersebut dilakukan, melihat dari surat panggilan kepada Abraham Samad tidak ada sprindiknya dan surat penepatan tersangka juga tidak dicantumkan dalam surat panggilan tersebut.
"Tadi saya sudah ketemu pak AS untuk bicarakan tentang surat panggilan yang sudah diterimanya dan dia sudah melakukan pengecekkan terhadap data-data yang menjadi dasar tuduhan, dan saya sendiri sudah melihat surat panggilan, surat panggilan itu lagi-lagi tidak ada sprindiknya dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan disini, oleh karena itu saya sebagai kuasa hukum yang sudah diberikan surat kuasa sejak kemarin menyarankan untuk tidak dulu menghadiri surat panggilan sebelum ada kejelasan dan memenuhi syarat-syarat sebagai surat panggilan yang benar," ujar Nursyahbani, Selasa (16/2/2015)
Dikatakanya, dalam pertemuan itu juga ada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang menyatakan sikap mendukung KPK untuk terus melakukan pemberantasan korupsi. Selain itu, dikatakan Nur, tim advokasi juga meminta supaya pemeriksaan tersebut agar tidak dilakukan di Makasar karena bukan hal besar.
"Dan kita akan upayakan agar pemeriksaan tidak di Makassar tapi disini, ini kan masalah kecil, tuduhannya kan terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan uu kependudukan no 23 thn 2006 dan sudah diperbaharui no 24 thn 2013," pungkas Nur
Sebelumnya Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Dia disangka Polda Sulselbar ikut membantu tersangka utama Feriyani Lim memalsukan dokumen kependudukan.
"Tentang Perkara Tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan psl 263 ayat (1) (2) subs psl 264 psl 264 ayat (1) (2) lebih subs psl 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau psl 93 UU RI no 23 th 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU no 24 th 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun denda paling banyak Rp 50 juta," terang Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi
Menurut polisi, peristiwa pemalsuan dokumen izin tinggal Feriyani itu terjadi pada 2007 lalu. Polisi pada Januari 2015 lalu baru mendapat laporan dari seseorang bernama Chairil Chaidar Said.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Kini Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka. (candra okta della)