Komjen BG Menang
Pengamat: Ini Jelas, 2 Institusi Saling Serang
Maka dari itu, untuk menghindari konflik yang panjang dan bisa melumpuhkan lembaga antirasuah tersebut, kepala negara dalam hal ini Presiden harus
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dimenangkannya pra peradilan Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015) lalu, dan ditetapkannya tersangka ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad oleh Kepolisian, menunjukkan adanya saling serang antar 2 institusi penegakkan hukum.
Maka dari itu, untuk menghindari konflik yang panjang dan bisa melumpuhkan lembaga antirasuah tersebut, kepala negara dalam hal ini Presiden harus bisa mengambil sikap tegas dan tepat.
"Ini jelas dua lembaga instusi penegakkan hukum di Indonesia, saling serang dengan menetapan tersangka. Disitulah, peran kenegaraan Presiden Jokowi yang bisa menetapkan keputusan cepat, apakah memihak kerakyat atau sekelompok orang,"kata pengamat Politik Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Alfiti, Selasa (17/2/2015).
Menurutnya, dalam penetapan tersangka kepada mayoritas pimpinan KPK, ia menilai ada kesan pihak-pihak tertentu ingin mengkerdilkan lembaga pemberantasan korupis tersebut, dan menguntungkan para penjahat kera putih di republik ini.
"Penetapan tersangka ini jelas untuk membumi hanguskan KPK dan yang akan menang jelas para koruptor. Apa yang ditata selama ini akan lumpuh, dan bahaya jika ini berlarut-larut,"jelasnya.