SARAPAN PAGI

Main Hakim Sendiri

Sekarang keputusan kembali ke Presiden Jokowi untuk melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, atau tidak melantik dan menunjuk calon Kapolri.

INI baru namanya 'main hakim sendiri'. Sering kali kita membaca, mendengar, atau bahkan mengucapkan kalimat main hakim sendiri dalam insiden, misalnya, sejumlah orang mengeroyok pelaku pencurian yang kepergok sedang beraksi dan berhasil ditangkap. Padahal, mereka 'meghakimi' pelaku itu tidak sendirian, melainkan beramai-ramai.

Senin siang, Sarpin Rizaldi, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, benar-benar main hakim sendiri. Bukan hanya karena dia hakim tunggal dalam perkara praperadilan yang diajukan pemohon Komjen Pol Budi Gunawan terhadap termohon KPK, tetapi karena Hakim Sarpin menggunakan logikanya sendiri.

Ahli hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho, mengatakan, ironisnya, logika Sarpin sangat dangkal dengan menafsirkan sesuai pandangannya sendiri. Ia tidak mengindahkan aturan yang ada dalam KUHAP.

"Ini yang disebut chaos hukum. Tirani!," cetus Hibnu.

Banyak pihak menilai putusan Hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan sebagai langkah merusak sistem hukum. Tidak hanya bagi KPK, tetapi juga buat polisi.

Sekarang setiap tersangka yang ditetapkan KPK berpeluang untuk mengajukan praperadilan. Begiu juga tersangka yang ditetapkan polisi.

"Putusan ini merupakan kesesatan yang luar biasa dan merusak sistem. Ini bisa menyerang balik polisi, nanti di tiap-tiap Polres, Polsek para tersangka langsung menggugat praperadilan. Begitu ditetapkan tersangka, pencopet, pencuri, narkotika, langsung praperadilan. Kelabakan mereka. Pengadilan juga banjir perkara," kata Hibnu.

Sementara di seberang sana, lantang juga terdengar dukungan untuk keputusan Hakim Sarpin.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta agar tidak ada yang meragukan putusan itu. Menurut dia, putusan itu mengajarkan kepada KPK agar menjalani prosedur yang benar sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Sarpin luar biasa. Apa yang diributkan selama ini tentang abuse of power (Budi Gunawan) tidak terbukti. Para penegak HAM harus pesta mendengar putusan praperadilan ini," kata Fahri.

Sekarang keputusan kembali ke Presiden Jokowi untuk melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, atau tidak melantik dan menunjuk calon Kapolri yang lain.

Tekanan dari Senayan langsung 'menerjang'. Politikus PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, meminta Presiden Jokowi untuk melantik Komjen BG sebagai Kapolri karena permohonan praperadilan yang diajukan telah dikabulkan PN Jaksel.

"Harus melantik. Tugas Presiden Jokowi untuk melantik," katanya.

Menurut Trimedya, dengan putusan hakim PN Jaksel itu, maka secara otomatis status tersangka Komjen Budi Gunawan di KPK, tidak berlaku lagi. Sehingga, tidak ada alasan Presiden untuk menunggu lama. Dia yakin, Presiden akan taat hukum dengan putusan ini.

Lain halnya pandangan Ketua Tim Independen, Syafii Maarif yang mengatakan, "Intuisi saya katakan Presiden punya nyali untuk tetap tidak akan melantik. Kriminalisasi KPK sangat jelas, masa itu dibiarkan."

Bola sudah kembali ke Presiden Jokowi. Kita lihat, apakah Jokowi juga akan 'main hakim sendiri'.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved