Kasus Abraham Samad Bagian dari Pelayanan Masyarakat

"Kalau Anda lapor misalnya, masa kami mau bilang, 'Oh nanti dulu ya, Abraham ini kan Ketua KPK'. Kan tidak bisa begitu," ujar Ronny

dian maharani
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad adalah bagian dari melayani masyarakat. Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilaporkan Ketua LSM Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015.

Setelah menerima laporan Chairil, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.

"Polri tidak boleh diskriminasi dalam menerima laporan. Ini pelayanan kepada masyarakat. Harus segera ditindaklanjuti," kata Ronny, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Ronny membantah penetapan tersangka ini kriminalisasi sebagai balasan atas penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengakui bahwa hubungan KPK-Polri memanas, namun penegakan hukum tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau Anda lapor misalnya, masa kami mau bilang, 'Oh nanti dulu ya, Abraham ini kan Ketua KPK'. Kan tidak bisa begitu," ujar Ronny.

Ia menjamin seluruh petugas kepolisian akan bersikap serupa jika menerima laporan-laporan lainnya dari masyarakat. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti siapa pun terlapornya dan apa pun dugaan kasusnya, termasuk laporan pemalsuan dokumen yang sebenarnya lumrah dilakukan oleh masyarakat.

"Seharusnya seperti itu (diusut tuntas), kalau ada yang tidak seperti itu kawan-kawan (wartawan) kan bisa menjadi pengawas," ujarnya.

Abraham disangka melakukan dugaan pemalsuan dokumen tersebut bersama dengan Feriyani Lim. Pada pengajuan permohonan pembuatan paspor pada 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved