Mangkir Dari Panggilan, Penasehat Hukum SDA Sebut KPK Salah Buat Surat
"Hari ini Pak SDA belum datang dulu, tapi Pak SDA selalu berusaha untuk kooperatif ya," ujar Andreas di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, J
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka kasus kuota Haji Suryadharma Ali (SDA), Andreas Nahot Silitonga memastikan kliennya itu tidak dapat memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini Pak SDA belum datang dulu, tapi Pak SDA selalu berusaha untuk kooperatif ya," ujar Andreas di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).
Dikatakan Andreas, panggilan yang dijadwalkan oleh KPK pada hari ini membingungkan untuk dirinya dan kliennya itu. Pasalnya, ada kekeliruan dan kesalahan dalam surat panggilan yang dilayangkan KPK.
"Ini hanya masalah pemeriksaan saja, tidak dalam kasus atau pasalnya. Karena kami bingung, surat panggilannya itu Pak SDA dipanggil sebagai saksi untuk tersangka diri dia sendiri," ungkapnya.
Dengan begitu, tambah Andreas, dirinya perlu melakukan klarifikasi sebelum SDA memenuhi panggilan KPK. "Rencananya memang akan dipanggil hari ini. Kami berharap KPK memberi klarifikasi lah soal surat panggilan SDA," tandasnya.
Sedianya, mantan mentri Agama tersebut akan diperiksa terkait kapasitasnya yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. SDA diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut diduga dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (Candra okta della)