SARAPAN PAGI
Masyarakat Jenuh dengan Pemilu
Bila tidak diundur, maka cita-cita untuk menciptakan pemilu serentak yang efisien dan efektif tidak akan terwujud.
BERDASARKAN penghitungan akhir masa jabatan kepala daerah tercatat ada 204 daerah yang akan menggelar pilkada serentak di tahun 2015. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku lebih setuju bila pelaksanaan pemilihan kepala daerah dilakukan serentak di tahun 2015. Pasalnya, menurut Tjahjo itu sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Akan tetapi KPU ternyata mengusulkan agar pelaksanaan pilkada serentak tahap pertama dimundurkan jadwalnya ke tahun 2016. Dampaknya, siklus pilkada juga ikut berubah ke tahun 2017 dan 2021.
KPU memandang siklus pilkada sebagaimana rancangan pemerintah terlalu berdekatan dengan tahun persiapan dan evaluasi pemilu nasional, yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Selain itu juga terkait psikologi pemilih serta kesiapan parpol dan persiapan penyelenggara.
Melihat situasi politik dalam negeri, masyarakat sebenarnya mengalami kekecewaan yang mendalam terkait hasil pemilu 2014 lalu jika melihat dari pola pemerintah Presiden Joko Widodo yang penuh dengan kepentingan politik.
Memang ada baiknya agar pelaksanaan pilkada serentak diundur sampai 2016. Pengunduran itu demi menciptakan siklus pemilu yang ideal agar masyarakat tidak jenuh dengan aktivitas pilkada yang tak begitu berdampak bagi masyarakat.
Siklus pemilu dan pemilukada yang tak begitu dekat rentan waktunya diharapkan bisa menghasilkan hasil pemilu yang lebih baik, atau setidaknya bisa memberi ruang bagi KPU untuk mempersiapkan pemilu lebih matang.
Demikian juga konflik internal partai, paling tidak bisa menyelesaikan perseteruan dua kubu yang masih mempertahankan egonya masing masing, seperti yang dialami PPP dan Partai Golkar saat ini.
Bila tidak diundur, maka cita-cita untuk menciptakan pemilu serentak yang efisien dan efektif tidak akan terwujud.
Idealnya pilkada serentak digelar pada 2016. Selanjutnya, sesuai Perppu No 1 tahun 2014, pilkada serentak tahap kedua tetap dilaksanakan pada Juni 2018. Sehingga menurutnya jadwal pilkada serentak nasional dapat terwujud pada tahun 2021 pasca pemilu legislatif dan presiden tahun 2019.
Jarak pemilu legislatif dan presiden serentak dengan pilkada serentak harus 2 tahun untuk mengurangi kejenuhan pemilih dan untuk memberi waktu yang cukup bagi partai politik untuk berkonsolidasi sehingga mampu mengajukan calon dengan baik. (Erwanto)