SARAPAN PAGI
Memanusiawikan Manusia
Selama ini Indonesia belum punya undang-undang yang mengatur mengenai pekerja domestik atau sektor rumah tangga.
Penulis: Lisma Noviani |
LANGKAH Kementerian Tenaga Kerja yang mengeluarkan Permen No 2 tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) di awal tahun 2015 ini patut diapresiasi. Peraturan ini sesungguhnya telah ditunggu-tunggu setelah sekian banyak kasus yang menimpa pembantu rumah tangga, yang diperlakukan tidak manusiawi baik itu oleh penyalur tenaga kerja maupun majikan.
Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan penerbitan peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 mengenai perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) merupakan terobosan hukum untuk melindungi keberadaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Selama ini Indonesia belum punya undang-undang yang mengatur mengenai pekerja domestik atau sektor rumah tangga. Sehingga Permenaker Perlindungan PRT ini, dinilainya, sudah sesuai dengan kebutuhan di masyarakat.
Terdapat beberapa prinsip pokok Permenaker 02/2015 tentang Perlindungan PRT.
Pertama, negara hadir melindungi pekerja di seluruh Indonesia sampai yang ada di rumah tangga sekalipun. Kedua, Permenaker ini tetap menghormati tradisi, konvensi dan adat istiadat yang berlaku terkait dengan PRT. Ketiga, peran Gubernur dan Pemeritah daerah (Pemda) sebagai pengawas, pemberi izin dan pemberi sanksi bagi lembaga yang melakukan pelanggaran.
Keempat, penegasan kepada lembaga penyalur bahwa tidak boleh memungut dana apapun dari calon PRT. Kelima, PRT berhak atas upah, cuti, waktu ibadah, jaminan sosial dan perlakuan manusiawi. Serta mendapat hak sesusai kesepakatan dengan pengguna.
Keenam, peran RT (Rukun Tetangga) atau lingkungan untuk turut serta mengawasi.
Ketujuh, izin operasional lembaga di cabut oleh Gubernur dan bila ada perpanjangan izin juga di Pemda dengan bebas biaya.
Kedelapan, Permen 02/2015 mengatur perlindungan semua PRT melalui lembaga penyalur maupun langsung direkrut oleh pengguna jasa. Kesembilan, mengatur standar penampungan PRT.
Kesepuluh, terkait PRT diserahkan pada Pemda untuk diatur lebih lanjut.
Bukan rahasia umum, PRT memang nasibnya tak sebaik buruh yang sudah dilindungi UU. PRT tak punya kepastian minimal gaji, hanya berdasarkan kesepakatan secara lisan dengan majikannya. Gaji Rp 200 ribu bahkan masih diterima sebagian besar PRT yang tersebar di mana-mana.
Padahal keberadaan PRT sendiri, sangat penting, dalam urusan rumah tangga.
Bahkan bagi orang-orang kaya, bisa empat hingga lima orang mempekerjaan PRT untuk mengurus rumah tangga.
Sangat tidak manusiawi bila urusan pekerjaan rumah yang sangat terbantu dengan keberadaan PRT, pemenuhan hak-hak PRT diabaikan.
Semoga saja dengan Permen ini, tidak hanya selesai sampai peraturan saja. Lebih penting bagaimana penerapannya di lapangan. Pemerintah harus menjamin aturan-aturan yang sudah ditetapkan terlaksana dan berefek pada perbaikan hidup dan kesejahteraan para PRT sekaligus menjadikan PRT yang profesional. Memanusiawikan manusia adalah kewajiban kita semua sebagai manusia.