Tarif Pembuatan SIM Diwacanakan Bakal Naik

Pengendara kendaraan bermotor bailk roda dua maupun roda empat yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diharapkan untuk membuat SIM karena

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
zoom-inlihat foto Tarif Pembuatan SIM Diwacanakan Bakal Naik
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Arief Fitrianto

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengendara kendaraan bermotor bailk roda dua maupun roda empat yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diharapkan untuk membuat SIM karena dalam waktu dekat akan ada kenaikan tarif pembuatan SIM baru.

Selain itu, karena memang SIM diwajibkan bagi pengendara yang telah cukup usia untuk memiliki SIM saat mengendarai. Tak hanya ada rencana atau wacana tentang kenaikan biaya pembuatan SIM, tetapi juga sekarang ini sedang digalakannya razia rutin untuk menekan tindak kriminalitas maupun bagi pengendara yang tidak mempunyai SIM.

"Jadi bagi yang belum mempunyai SIM atau hampir habis masa berlakunya, agar segera membuat atau memperpanjang SIM yang dimiliki. Ini demi kenyamanan pengendara ketika mengemudikan kendaraan," kata Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Arief Fitrianto, Kamis (22/1/2015).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved