Sidang Romi Herton dan Masyitoh

Akil Mochtar Pernah Minta Romi Herton Kirimkan 3 Kardus Pempek

bos besar meminta Kiyai Palembang mengirimkan tiga dus pempek.

Editor: Weni Wahyuny
SRIWIJAYA POST/CANDRA OKTA DELLA
Suasana sidang sengketa pilkada Palembang yang dihadirkan 11 saksi, di Pengadilan Tipikor, Jln HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sidang Pengadilan sengketa pilkada Palembang kembali digelar, sidang yang menghadirkan 11 saksi tersebut beragendakan mengkonfrontir pernyataan saksi saki.

Saksi atas nama Miko yang merupakan karyawan PT Promix yang juga supir Muhtar Efendi mengaku dirinya waktu itu tepatnya bulan Mei 2013 mengenal terdakwa sebagai Kiyai Palembang, dan baru berselang beberapa saat baru bapak Muhtar Efendi cerita kalau Kyai Palembang itu bapak Romi.

"Seingat saya memang bapak waktu itu membuka usaha baru yakni konsultan hukum pilkada, dan memang waktu sekitar bulan Mei, bapak Muhtar cerita kalau Kiyai Palembang menelponya meminta tolong karena telah dizalimi oleh lawanya," ujar Miko ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Pulung Rianto bagaimana dirinya mengenal Romi Herton, Kamis (8/1/2015)

Ketika ditanya oleh Jaksa Pulung, apakah saudara pernah mendengar siapa saja pemesan atribut pilkada, Miko mengatakan, dirinya tidak tahu karena siapa saja yang memesan atribut tersebut biasanya langsung melalui bapak Muhtar Efendi, dan biasanya bapak juga mau mengerjakan pemesanan jika pemesan sudah membayar atau paling tidak membayar dp.

Dilanjutkan Jaksa Pulung, apakah saudara mengetahui tentang kiriman tiga dus pempek? Dikatakan Miko, Ia mengetahui pengiriman tiga dus pempek tersebut setelah bapak Muhtar Efendi bercerita dengan dirinya, jika bos besar meminta Kiyai Palembang mengirimkan tiga dus pempek.

"Saya baru tahu dari bapak Muhtar Efendi kalau bapak Muhtar mengatakan kalau bos besar itu Akil Mochtar, dan dirinya tidak tahu kalau tiga dus pempek itu apakah uang," ungkap Miko. (Candra okta della)

 
 
 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved