Pengendara Motor yang Banyak Terjaring Razia Gabungan

Pelaksanaan kegiatan razia gabungan ini juga memberikan pemahaman kepada masyarakat jika penilangan yang dilakukan.

Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Anggota Satlantas Polresta Palembang dan Denpom II Sriwijaya ketika menggelar razia bersama, Selasa (2/12/2014). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Razia gabungan yang digelar Satlantas Polresta Palembang bersama Denpom II Sriwijaya, Kejaksaan Negeri Palembang dan Pengadilan Palembang berhasil mengamankan 124 kendaraan roda dua yang tidak dapat menunjukkan surat menyurat dan tidak menyalakan lampu utama kendaraan mereka.

Menurut Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Arief Fitrianto, razia gabungan yang dilaksanakan bersama Denpom II Sriwijaya, Kejaksaan Negeri Palembang dan Pengadilan Palembang bertujuan untuk memberikan pemahaman agar masyarakat mengetahui alur dari tindakan yang dilakukan.

"Jadi dengan razia gabungan ini, masyarakat dapat mengetahui alur mulai dari kena tilang, penindakan, pendataan, persidangan hingga pembayaran denda. Denda yang dibayarkan masyarakat langsung masuk ke kas negara," jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan razia gabungan ini juga memberikan pemahaman kepada masyarakat jika penilangan yang dilakukan, uang denda kembali ke kas negara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved