58 Ribu Warga OKU Belum Lakukan Rekaman E-KTP
Sebanyak 58.621 atau 21,73 persen penduduk Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang memiliki kewajiban memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Retno Wirawijaya
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Sebanyak 58.621 atau 21,73 persen penduduk Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang memiliki kewajiban memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum melakukan perekaman KTP Elektronik (E-KTP), dari total wajib KTP sebanyak 269.800 orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU Drs Ahmad Junaidi MM mengatakan bahwa data tersebut berdsarkan pendataan hingga semester pertama tahun 2014. Dimana sampai saat ini tercatat ada sekitar 211.179 penduduk OKU yang wajib KTP sudah melakukan perekaman.
“Hingga pertengahan tahun ini, sudah sekitar 78,27 persen penduduk yang wajib KTP sudah melakukan perekaman di seluruh Kecamatan yang ada. Sedangkan jumlah E-KTP yang telah tercetak sebanyak 210.772 E-KTP atau 99,81 persen sudah tercetak dan kam salurkan,” katanya kepada wartawan, Minggu(16/11).