Nasib Warga Pinggiran Palembang Dilayani Angkot-angkot Tua
Sayangnya semakin luasnya wilayah ini tidak dibarengi dengan pemenuhan transportasi massal semacam angkot. Akibatnya warga yang tak punya kendaraan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berkembangnya wilayah permukiman di Palembang membuat jangkauan dari satu tempat ke tempat lain semakin luas dan jauh. Daerah yang dulu rawa dan lahan tidur kini menjadi daerah pemukiman.
Sayangnya semakin luasnya wilayah ini tidak dibarengi dengan pemenuhan transportasi massal semacam angkot. Akibatnya warga yang tak punya kendaraan sendiri kesulitan untuk mobilisasi. Satu-satunya yang bisa dimanfaatkan adalah jasa ojek. Itu pun rawan karena jaminan keamanan yang meragukan.
Ani misalnya, warga Tegal Binangun berharap Dishub membuka trayek Tegal Binangun- Plaju karena dia kesulitan harus mengantar anaknya sekolah setiap pagi jika tidak ada angkot.
Meski memiliki sepeda motor tapi dia mengaku repot jika harus menyuruh suaminya mengantar jemput anaknya sekolah karena harus berangkat kerja. Sedangkan dia tidak bisa mengendarai sepeda motor.
"Sebenarnya ada ojek tapi lebih mahal kalau harus naik ojek setiap hari, kalau ada angkot kan lebih hemat cukup membayar tarif siswa saja dan tidak perlu repot harus antar jemput anak sekolah setiap hari," ujarnya. Selain untuk keperluan sekolah kalau ada angkot juga bakal lebih mudah jika ingin belanja ke pasar karena jaraknya dari rumah cukup jauh.
Dinas Perhubungan (Dishub) bukannya tidak memenuhi kebutuhan transportasi ini. Dishub telah membuka kesempatan dengan memberdayakan angkot-angkot tua untuk bisa tetap operasional. Angkutan kota (angkot) yang sudah melebihi batas umur trayek 10 tahun tetap bisa digunakan hanya saja wilayah operasionalnya berbeda bukan di pusat kota tapi di wilayah pinggiran.
"Kita membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan atau siapa saja yang mau mengginvestasikan transportasi pinggiran dan ini legal ," ujar Kadishub Palembang Masripin Toyib kepada Tribun Sumsel.
Pengoperasian angkot pinggran dilakukan karena syarat angkutan kota hanya boleh berusia maksimal 10 tahun operasional. Jika melebihi umur 10 tahun tidak diperbolehkan lagi beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku dan juga pertimbangan aspek keselamatan. Agar usaha pemilik angkot atau supir angkot tidak mati maka dibuatlah kebijakan angkot yang sudah kadaluarsa operasional tetap boleh beroperasi tapi khusus untuk trayek pinggiran.
Selain itu alasan untuk memenuhi keinginan masyarakat agar bisa menikmati transportasi umum yang mudah dijangkau juga menjadi alasan mengapa disediakannya trayek khusus pinggiran ini.
Akhir 2014 saja sedikitnya bakal ada 100 angkot yang bakal habis masa operasionalnya. Nah bagi angkot yang sudah habis masa operasional inilah dipersilahkan mencoba operasional trayek pinggiran. Dishub juga memberikan kesempatan pada pemilik kendaraan menjajaki trayek yang bakal mereka lalui nantinya. Apakah potensi penumpang menjanjikan atau tidak.
"Jika dianggap layak dan sesuai pendapatan dengan biaya operasional ya silahkan saja beroperasi di trayek pinggiran tersebut," kata Masripin. Tapi jika tidak berminat biasanya angkot dialihfungsikan sebagai kendaraan pribadi.
"Kita persilahkan pada pemilik angkot mencoba menjajaki trayek sebelum resmi dioperasikan agar tahu potensinya, kalau berminat yang silahkan mengurus izin opersaional di KPTT tapi kalau tidak bersedia ya tidak apa-apa ," imbuh Masripin.