Anggota Polisi Perkosa Saudaranya Sendiri
Tiba-tiba Irawan datang ke rumahnya yang hanya berjarak 3 rumah dari rumah Irawan dan menanyakan terkait kabar perselingkuhan istrinya.
TRIBUNSUMSEL.COM, GRESIK – Anggota Polres Gresik yaitu Bripka Irawan (37), oknum yang diduga memperkosa saudara sendiri berinisial SM (22), warga Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, akan dilaporkan ke Pidana Umum (Pidum) Polres Gresik.
“Tadi pihak Polres Gresik datang ke rumah korban terkait rencana laporan ke Unit Pidum Polres Gresik ditunda,” kata Sholeh, pengacara keluarga SM, Jumat (7/11/2014).
Pengakuan SM saat di Mapolres Gresik bahwa ulah Irawan ini dilakukan saat siang hari pada Selasa (28/10/2014) pukul 11.30 Wib di rumah SM. Saat itu di rumah SM hanya bersama anaknya yang masih berusia 2,8 bulan.
Tiba-tiba Irawan datang ke rumahnya yang hanya berjarak 3 rumah dari rumah Irawan dan menanyakan terkait kabar perselingkuhan istrinya.
Karena merasa tidak tahu sehingga SM tidak bisa menjawab. Karena tidak bisa menjawab akhirnya Irawan mengancam memperkosa sehingga pada hitungan satu sampai sepuluh Irawan langsung memperkosa SM.
“Biar dikenakan hukuman yang setimpal, sebab pelakuknya ini bukan orang biasa. Pelakunya ini oknum Polisi yang seharusnya memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
Apalagi Irawan diduga juga mengkonsunsi sabu-sabu sebab ditemukan alat hisap di salah satu kamar SM. Kapolres harus segera menghum Irawan agar tidak menghilangkan barang bukti,” kata Sholeh penasihat hukum keluarga korban.
Kapolres Gresik AKBP E. Zulpan kepada wartawan mengatakan tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar hukum dan indisipliner.
“Jika ada secara hukum, silahkan lapor ke Pidana Umum. Silakan lapor ke resksim, saya tidak akan melindungi anggota yang melakukan indisipliner,” katanya.