Alex Noerdin: Saya Sudah Diperiksa KPK Berkali-kali
Disinggung soal adanya anggapan dirinya ikut menikmati dugaan suap tersebut, Alex membantahnya secara tegas dan menilai media sering mempelintirnya.
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait penetapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Pemprov Sumsel, Rizal Abdullah sebagai tersangka baru dalam proyek pembangunan kasus dugaan korupsi Wisma Atlit dan Gedung Serba guna di komplek olahraga Jakabaring, Sumatera Selatan (Sumsel) 2010-2011 lalu, Gubenur Sumsel Alex Noerdin menyindir media on-line Tribun, yang dianggapnya memojokan dirinya.
"Apalagi berita Tribun on-line itu, kurang asem," sindir Alex saat diwawancarai sejumlah media, selepas membuka Bimbingan Teknis (Bimnis) Sosialisasi Kesadaran Bela Negara yang diselenggarakan Dharma Wanita Persatuan Provinsi Sumsel, di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Selasa (30/9/2014).
Menurut orang nomor satu di Bumi Sriwijaya tersebut, pihaknya akan menghormati proses hukum yang menjerat Rizal tersebut.
"Saya tegaskan, Pemprov Sumsel menghargai proses hukum itu," tegasnya.
Disinggung soal adanya anggapan dirinya ikut menikmati dugaan suap tersebut, Alex membantahnya secara tegas dan menilai media sering mempelintirnya.
"Yang bisa jadi liar kalau media. Saya sudah diperiksa berkali-kali (oleh KPK), saat menjelang Pilkada DKI lalu sudah disampaikan, saya tidak mengenal, saya tidak ketemu, saya tidak minta dan menerimanya, titik," ujar Alex.
Ketua DPD Golkar Sumsel ini sendiri, tidak ingin menyikapi terlalu jauh terkait kasus lama Wisma Atlet yang diungkapkan kembali.
"Saya tidak berpolemik seperti itu, nanti dipelintir terus aku ngomong seperti ini seperti itu. Yang pasti Pemprov Sumsel menghargai proses hukum itu," terangnya.
Ia sendiri menyatakan cukup prihatin atas kasus yang menimpa anak buahnya tersebut.
"Kita cukup prihatin atas penetapan tersebut, karena kasus itu lama sekali. Tetapi apapun itu, kita hargai proses hukumnya," capnya.
Menurut Alex, meskipun ada penetapan tersangka KPK kepada mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Pemprov Sumsel tersebut, tidak mempengaruhi jabatannya sebagai Kepala Dinas PU BM Permprov Sumsel.
"Sekarang ia (Rizal) masih Kepala dinas, seperti Romi Herton saat ini masih Walikota Palembang, selain itu ada wakilnya yang banyak berfungi nanti," jelasnya.
Ditambahkan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) ini, Pemprov Sumsel akan memberihkan bantuan hukum kepada Rizal untuk menjalani proses hukum yang ada.
"Jelas dong, akan diberi bantuan hukum. Awak media saja kalau ada masalah akan diberi bantuan hukum, kita juga ada bantuan hukum gratis, apalagi jajaran kita yang kena," tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi menerangkan, Rizal ditetapkan sebagai tersangka lantaran pernah duduk di kursi ketua komite pembangunan wisma atlet. Pada masa pembangunan tersebut, Rizal diduga menggelembungkan proyek pengadaan untuk dua pembangunan itu.
"Kerugian negara akibat mark up mencapai Rp 25 miliar," kata dia, Senin (29/9).
Atas sangkaan itu, Rizal dituduh dengan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 20/2001. "Ini sebenarnya pengembangan kasus wisma atlet yang sebelumnya," ujar Johan.
Perlu diketahui, Rizal merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Pemerintah Provinsi Sumsel. Semula, dia adalah saksi dalam perkara serupa 2011 lalu. Ketika itu, Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi terdakwa.