Terkait Ucapan Anas "Gantung di Monas", Ruhut: Mulutmu Harimaumu

Rakyat yang menilai, suara rakyat suara Tuhan

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Juru Bicara DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengingatkan janji terdakwa Anas Urbaningrum soal "gantung di Monas". Hal itu kembali disinggung Ruhut setelah Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh pengadilan Tipikor Jakarta.

“Ingat, mulut mu harimau mu. Rakyat yang menilai, suara rakyat suara Tuhan,” kata Ruhut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Ruhut masih enggan berkomentar perihal hukuman untuk Anas. Ia masih menunggu proses hukum selanjutnya terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

“Aku belum bisa komentar karena belum berkekuatan hukum tetap. Tapi, pengalaman banding, paling jelek jalan di tempat (vonis tetap), tapi kalau sampai MA (Mahkamah Agung) bisa naik dari delapan jadi sepuluh tahun (penjara), contohnya Angie (Angelina Sondakh) naik dua kali lipat,” ujar anggota Komisi III DPR itu.

Sebelum ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, dua tahun lalu, Anas pernah mengatakan bersedia digantung di Monas jika terbukti korupsi terkait proyek Hambalang. Anas yakin dia tidak akan terbukti bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara selama delapan tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Anas. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Anas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved