Klik Tribun Sumsel

Bacok Kakek 65 Tahun, Ilir Terancam Hukuman 5 Hingga 20 Tahun Penjara

Kapolres Muaraenim AKBP M Aris melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Indrowono mengatakan pelaku pembunuhan Mat Harom (65) yaitu Iir Saputra (17)

TRIBUNSUMSEL.COM/ARI WIBOWO
Ilir Saputra (tengah) pelaku pembunuhan Mat Harom saat berada di Polsek Penukal Abab, Kamis (4/9/2014) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ari Wibowo

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Kapolres Muaraenim AKBP M Aris melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Indrowono mengatakan pelaku pembunuhan Mat Harom (65) yaitu Iir Saputra (17), pelaku mengakui membunuh Mat Harom dengan cara dibacok.

Dari pengakuan tersangka, awal mula hendak mengambil dompet Mat Harom, namun almarhum melakukan perlawanan sehingga sehingga terjadi pertikaian dan menyebab Mat Harom meninggal dunia.

"Pelaku menyerahkan diri diantar oleh keluarganya ke Polsek, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Indrowono.

Tags
PALI
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved