Pilpres 2014

Twitter Prabowo: Kebaikan akan Terlihat dan Keburukan Bakal Ketahuan.

"Becik ketitik, ala ketara...," tertulis dalam akun Twitter calon presiden Prabowo Subianto pada hari putusan Mahkamah Konstitusi akan dibacakan, Kami

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Seluruh elite partai pendukung Prabowo-Hatta saat menanggapi putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014, di Hotel Grabd Hyatt, Jakarta, Kamis (21/8/2014). 

Dalam ranah pemilu, lanjut Topo, sengketa hasil pemilu adalah kewenangan penuh MK sebagaimana kewenangannya menurut Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. Ketika MK sudah mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat terkait hasil pemilu, maka jalur hukum lain dalam rezim hukum pemilu seharusnya tak bisa menerima lagi gugatan terkait pemilu.

Satu-satunya proses hukum yang bisa menghentikan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, menurut Topo adalah pidana biasa. "Bukan lagi di rezim hukum pemilu," ujar dia. Pidana biasa yang sudah berkekuatan hukum tetap, ujar dia, bisa mempengaruhi hasil pemilu tetapi dalam konteks di luar rezim pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan kubu Prabowo-Hatta memang punya hak untuk mengajukan gugatan lewat PTUN bila merasa dirugikan oleh keputusan KPU. "Masalahnya, penggunaan hak ini sangat terlambat karena pemilu sudah selesai dan perselisihan hasil pilpres sudah diputus MK," kata dia, lewat pembicaraan telepon, Kamis malam.

Arif mengatakan setiap tahap pemilu bisa dipersoalkan tetapi tidak boleh dilakukan ketika tahapan yang dipermasalahkan itu sudah selesai. Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif ini menyinggung pula bahwa ada kadaluarsa untuk penangangan perkara di PTUN sekalipun.

"Secara normatif, mempersoalkan pencalonan Jokowi akan daluarsa pada 29 Agustus 2014. Namun, secara substantif, tahap pencalonan sudah daluarsa setelah melewati tahapan pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil, apalagi sudah putusan sengketa hasil di MK yang bersifat final dan mengikat," papar Arif.

Publik sudah lelah

Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada, Arie Djito, mengatakan upaya hukum dan politik yang masih akan digeber kubu Prabowo-Hatta tak lagi bermanfaat. "Upaya perlawanan hukum dan politik Prabowo sudah kehilangan makna bahkan tak punya arti," ujar dia.

Menurut Arie, rakyat sudah akan melupakan pemilu presiden setelah putusan sengketa hasil di MK. "Rakyat jelas sudah makin dewasa bersikap. (Bila proses hukum dan politik dipaksakan), rakyat justru makin tak simpatik pada Prabowo-Hatta," ujar dia.

Secara umum, imbuh Arie, pemilu presiden sudah usai. "Jika perlawanan dilanjutkan, rakyat akan mencibir," kata dia. "Apalagi ketika  Jokowi-JK (calon presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla) sudah mulai bekerja, maka lambat laun (upaya) Prabowo-Hatta akan kehilangan makna."

Terkait upaya politik, arif Wibowo mengajak kubu Prabowo-Hatta untuk ibaratnya mengukur baju sendiri. "Masa jabatan (periode 2009-2014) kita sudah mau habis. Hiruk pikuk politik akan jadi bumerang, tidak mendidik, serta tak memberi manfaat lebih banyak bagi bangsa dan negara," ujar dia.

Ya sudahlah...

Dalam pernyataan yang ditandatangani semua pejabat teras partai pengusung Prabowo-Hatta kecuali Partai Demokrat, disebutkan soal niat koalisi ini memburu keadilan substantif. Dibacakan Tantowi, koalisi berpendapat putusan MK tidak mencerminkan keadilan substanfitf.

Keadilan substantif, kata Tantowi, adalah sebuah esensi yang selama ini menjadi dasar pertimbangan putusan MK. Dinyatakan pula bahwa keadilan substantif merupakan hakikat penting dalam demokrasi.

"Kejadian ini menunjukkan masih banyak perjuangan kita untuk  memperbaiki sistem pemilu mendatang," tegas Tantowi. "Kami akan terus berjuang bersama rakyat dan barisan Koalisi Merah Putih untuk memajukan kepentingan bangsa dan negara."

Tak dipungkiri, ada 62,576.444 suara yang menitipkan percaya pada pasangan Prabowo-Hatta, selain 70.997.833 suara bagi Jokowi-JK. Tapi, apakah Indonesia tak bisa diibaratkan satu kelas yang baru saja usai menggelar pemilihan ketua kelas, yang siapa pun ketua kelasnya harus berbagi jadwal piket untuk kebaikan kelas milik bersama ini?

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved