Pilpres 2014

Hadapi Gugatan Pilpres, MK Diminta Lakukan Terobosan

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis berharap Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan terobosan dalam menghadapi sengketa perselisihan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis berharap Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan terobosan dalam menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2014. Seperti halnya terobosan yang dilakukan MK dalam penangangan perkara sengketa kepala daerah.

MK, kata Margarito dalam menanggani sengketa Pilkada kerap menelisik prosedur penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, MK tak jarang mengeluarkan putusan yang akhirnya menggugurkan salah satu pasangan calon tertentu.

"Sering kali MK menggugurkan orang yang sudah menang, karena kekeliruan prosedur penyelenggara dalam hal ini KPU. Misalnya, (paslon) sudah dinyatakan dokter tidak memenuhi syarat kesehatan tetapi tetap diloloskan untuk tetap menjadi calon gubernur. Dalam kasus seperti itu mahkamah mengalahkan mereka," kata Margarito di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2014).

Margarito menyarankan MK juga hendaknya peka dalam melihat suatu pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Kenapa mereka (MK) tidak bisa bergerak lebih hebat. Di gubernur mereka mendapatkan terobosan seperti itu, kenapa di pilpres tidak," ujarnya.

Margarito mengatakan, MK jangan terjebak pada selisih angka-angka perolehan suara yang diperkarakan pemohon. Menurutnya, MK harus berperan sebagai pengawal konstitusi yang memiliki martabat dalam hukum dalam menyelesaikan perkara.

"MK itu jangan menyandera dirinya menjadi kalkulator untuk hitung-hitung angka saja. Kalau seperti itu, Pengadilan Negeri (PN) sudah cukup hebat. MK harus menempatkan sebagai pengawal konstitusi," katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved