Pilpres 2014

Anggota Bawaslu: Prabowo Tidak Melanggar Aturan

Pernyataan calon presiden nomor urut satu Prabowo Subianto yang menolak pemilihan presiden mendapat reaksi beragam dari masyarakat.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Calon presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato penolakkannya terhadap hasil Pilpres 2014 di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (22/7/2014). Pernyataan sikap tanpa kehadiran calon wakil presiden Hatta Rajasa tersebut merupakan bentuk kekecewaan dari tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap pelaksanaan pilpres yang mereka nilai banyak diwarnai oleh kecurangan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pernyataan calon presiden nomor urut satu Prabowo Subianto yang menolak pemilihan presiden mendapat reaksi beragam dari masyarakat.

Menurut anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak tindakan Prabowo Subianto itu tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.

"Saya melihat tidak ada pengunduran diri. Jika pengunduran diripun tidak ada aturan yang dilanggar. Itu bukan pelanggaran,"ujarnya di Kantor Bawaslu di Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014) siang.

Nelson mengungkapkan bahwa di Undang-Undang Pemilihan Presiden pengunduran tidak boleh dilakukan sebelum pemungutan suara. Tindakan pengunduran diri setelah pemungutan suara tidak termasuk pelanggaran. Hal ini dikarenakan rakyat sudah memberikan hak suaranya.

Mundurnya Prabowo Subianto ia nilai tidak lagi mempunyai legal standing ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Nelson juga melihat evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu dilakukan secara berjenjang. Pelanggaran pemilihan presiden itu harus diselesaikan dan pengubahan terhadap hasil perlu dilakukan koreksi ulang.

"Pemilu yang demokratis itu terlihat dari dua yaitu soal Integritas proses dan integritas hasil," katanya.

Sumber: Tribunnews
Tags
Prabowo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved