Capres 2014

Bawaslu Sumsel Tidak Kantongi Pelanggaran Pilpres

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku tidak "menangantongi" menemukan dugaan pelanggaran Pilpres

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku tidak  "menangantongi" menemukan dugaan pelanggaran Pilpres (Pemilu Presiden) yang berarti pada hari H atau pasca pemungutan suara 9 Juli lalu. Dugaan-dugaan pelanggaran selama  ini dinilai tidaklah memenuhi unsur yang ada.

"Hingga saat ini, kami tidak menemukan delapan berati selama pelaksanaan pemilu Presiden. Hanya berupa pelanggaran adminsitarasi dan itu terjadi pada saat kampanye berlangsung,"kata ketua Bawaslu Sumsel Andika Pranata Jaya disela-sela menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tingkat KPU Sumsel, Jumat (18/7/2014).

Andika mengatakan, dalam proses rekapitulasi semua tingkatan selama ini di Sumsel sudah berjalan lancar dan tidak ada pelanggaran khususnya dari penyelenggara pemilu.

"Laporan ke kita selama ini so far so good, dimana semua tingkatan bisa terselesaikan. Perolehan suara yang ada tidak terdapat indikasi penggelebungan maupun pengurangan suara, hanya tinggal sertifikasi saja,"jelasnya.

Anggota Bawaslu Sumsel Divisi penindakan pelanggaran Zulfikar menambahkan,  pada umumnya dugaan pelanggaran terkait dengan atibut pasangan calon yang masih terpasang di massa tenang berlangsung berdasarkan  beragam temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon.

"Adanya temua pelanggaran hanya di Palembang, salah satunya pembukaan segel di kawasan Kertapati yang jadi pelanggaran dan temuan kita,"ucapnya.

Namun Zulfikar temuan dugaan pelanggaran tersebut hanya mengarah ke pelanggaran administrasi bukanlah pidana pemilu, dikarenakan tidak memenuhi unsur yang ada.

"Pada kasus tersebut tidak masuk pidana, karena belum merubah, dan untuk masuk rana pidana pemilu, harus ada komponen kumulatif, terdiri dari merusak segek, sudah dicoblos, dipindahkan, dirusak dan harus ada hasil yang berubah,"pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved