BREAKING NEWS
Susul Eddy Yusuf, Yulius Nawawi Divonis 1,5 Tahun Penjara
Melainkan hanya ikut serta dalam memperkaya orang lain dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: M. Ardiansyah |
tribunsumsel.com/m ardiansyah
Yulius Nanawi ketika memeluk keluarganya usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/7/2014).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Yulius Nawawi divonis majelis hakim yang diketuai Ade Komaruddin dengan hukuman penjara 1.5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan, Kamis (17/7/2014).
Vonis yang dijatuhkan Majelis terhadap Yulius Nawawi lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Yulius selama 3.5 tahun penjara dan harus mengembalikan kerugian negara senilai Rp 600 juta.
Selain itu, dalam putusan ini juga Yulius tidak dikenakan uang untuk mengganti kerugian negara karena menurut majelis, Yulius tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan. Melainkan hanya ikut serta dalam memperkaya orang lain dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait