Kalau Akil Banding, KPK Juga Banding

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis

Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menjalani sidang dengan agenda putusan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di MK, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Akil divonis hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja, pihaknya akan banding atas poin putusan majelis hakim yang menolak tuntutan jaksa KPK.

"Kalau dia (Akil) banding, kita banding. Ya yang ditolak majelis hakim, kita banding," kata Adnan di Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Menurut dia, poin yang akan diajukan KPK dalam memori banding, di antaranya, bagian putusa hakim yang menyatakan Akil tidak terbukti menerima suap terkait sengketa pilkada Lampung Selatan. Selain itu, bagian putusan majelis hakim yang memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah aset Akil karena aset-aset tersebut dianggap tidak berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan kepada Akil.

"Makanya kita pelajari, sebenarnya kita banding, intinya kita banding, ya nanti lah," ucap Adnan.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan sejumlah aset Akil tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang. Hakim lalu memerintahkan KPK untuk mengembalikan aset yang nilainya berupa uang dan deposito yang totalnya sekitar Rp 14,2 miliar dan tiga unit mobil tersebut.

Selain itu, majelis hakim pengadilan Tipikor menilai Akil tidak terbukti menerima suap terkait pemilihan kepala daerah Lampung Selatan. Menurut hakim, uang yang diterima Akil dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza dan Eki Setyanto, termasuk gratifikasi.

Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Akil. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait penanganan sengketa pilkada di sejumlah daerah. Atas putusan ini, Akil menyatakan akan banding.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved