Tedy Tidak Tahu Dirinya Beli Mobil Curian

Pasalnya, diketahui dirinya membeli mobil Suzuki APV warna hitam B 2439 UC yang dibelinya dari showroom Auto Ben Mobilindo, Baturaja pada September

TRIBUNSUMSEL.COM/RETNO WIRAWIJAYA
Tedy Yansah saat diperiksa di Polres OKU, Jumat (2/5/2014). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Retno Wirawijaya

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Tedy Yansah (35) Warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan harus berurusan dengan Polisi Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (2/5).

Pasalnya, diketahui dirinya membeli mobil Suzuki APV warna hitam B 2439 UC yang dibelinya dari showroom Auto Ben Mobilindo, Baturaja pada September 2013 itu adalah barang curian.

"Saya tidak tahu jika itu barang curian. Sebab, saat saya beli surat menyuratnya lengkap. Baru diketahui saat mau bayar pajak, ternyata sudah diblokir," kata Teddy Yansah kepada Tribunsumsel.com sebelum diintrogasi polisi di Polres OKU, Jumat (2/5/2014).

Menurutnya, saat itu dirinya tukar tambah Isuzu Panther 1995 dengan Suzuki APV 2005 warna hitam. Dari transaksi itu, dirinya menambah bayaran sebesar Rp 33 juta. Mobil yang dibelinya sendiri dalam kondisi lengkap. Mulai BPKB, STNK, hingga fotocopy KTP pemilik lengkap.

"Kami tidak menyangka jika itu barang curian. Saat adik saya, Yudi bayar pajak, Senin (28/4) kemarin di Tangerang tahu-tahu sudah diblokir. Kemudian, adik saya dimintai keterangan dan kami baru mengetahui jika mobil itu dicuri orang dari pemiliknya," urainya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved