Pemilu Legislatif 2014
Anton Dibidik Tersangka Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Setelah sempat mengumumkan Anton Nurdin, Caleg DPRD Kota Palembang Dapil 5, tak melakukan pelanggaran pidana, Panwaslu berubah pikiran.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah sempat mengumumkan Anton Nurdin, Caleg DPRD Kota Palembang Dapil 5, tak melakukan pelanggaran pidana, Panwaslu Palembang rupanya berubah pikiran.
Lembaga pengawas pemilu ini ngotot membidik Anton bersama 10 orang yang kena gerebek di hotel menjadi tersangka dan menyerahkan kasus itu ke Mapolresta Palembang, Senin (13/4) pukul 19.55.
Namun, laporan yang disertai barang bukti itu tidak diterima polisi karena pihak Kejaksaaan belum hadir di Mapolresta. Kepala Satuan Reskrim Kompol Djoko Julianto minta penundaan laporan, Selasa (14/4) pukul 09.00.
Sempat terjadi diskusi alot antara Djoko dengan anggota Panwaslu Amrullah dan Jhon Heri di halaman Mapolresta. Tetapi tak ada kata sepakat. Sekitar pukul 21.10, anggota Panwaslu memutuskan untuk pulang. Mereka tidak mau berkomentar.
Djoko memanggil Amrullah yang berjalan ke arah mobil parkir di depan SPK bermaksud mengajak jumpa pers bersama, tetapi panggilan sejarak 7 meter itu tak digubris. Amrullah masuk ke mobil lantas melaju pulang bersama anggota Panwaslu dan staf.
"Kita sudah sepakat besok dari Gakkumdu, semuanya lengkap seperti dari JPU besok kita akan menunggu sekitar Pukul 09.00, bukan kita tidak menerima laporan," kata Djoko.
Menurut Djoko, setelah berkas dilimpahkan oleh Panwaslu, dalam 7 hari ke depan sudah dilimpahkan ke pihak JPU. Proses penyidikan harus cepat, tidak boleh lebih dari 7 hari.
"Besok kami tunggu, sementara ini belum kami amankan barang bukti yang dilimpahkan oleh pihak Panwaslu, kami ungkap serius kasus ini," kata Djoko.
Anton Nurdin dihubungi Tribun Sumsel, Senin (14/4) malam enggan berkomentar banyak. Ia kembali menegaskan, dirinya tidak merasa melakukan kecurangan.
“Saya tidak merasa ada yang dicurangi,” ujarnya.
Sebelumnya ketika ditemui di kantor Panwaslu Senin siang, Ketua Panwaslu Riduansyah mengatakan, Panwaslu Kota Palembang menyerahkan kasus Caleg DPRD Kota Palembang Dapil 5 dari Partai Demokrat, Anton Nurdin ke Polresta Palembang.
Anton Nurdin terbukti memfasilitasi pihak PPK Kecamatan Ilir Barat 1 diduga melakukan rekap suara di Hotel Aryaduta Palembang.
"Hasil rapat pleno kasus AN, akan diteruskan di Polresta ke Palembang, karena sesuai kajian Panwaslu Palembang, terbukti AN memfasilitasi membenarkan dana fasilitas terhadap penyelenggara pemilu dan ini sudah masuk ranah pidana," kata Ketua Panwaslu Palembang, Riduwansah.
Menurutnya, perbuatan memfasilitasi penyelenggara pemilu seperti yang dilakukan AN termasuk melanggar UU Pemilu nomor 8 pasal 86 yakni pelaksana kampanye memberikan uang atau materi lainnya.
"Atas perbuatan itu, AN terancam dua tahun kurungan plus denda 24 juta," tegas Riduwansah.
Setelah dilimpahkan lanjutnya, semua proses tergantung Polresta Palembang. Karena hal kasus ini masuk ke ranah pidana.
"Nanti siang ini jam 3 kami akan laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang," pungkasnya.
Sementara itu, sebanyak 30 massa dari Ormas P3D (Paguyuban Pemuda Palembang Darussalam) mendatangi Panwaslu Kota Palembang, Senin (14/4).
Massa mendesak Panwaslu untuk melakukan pencoretan nama caleg yang diduga memfasilitasi rekap PPS-PPK Ilir Barat I di Hotel Aryaduta pekan lalu.
"Kita menanyakan transparansi C1, tindak lanjut Ilir Barat I menyayangkan kenapa hanya mencoret. Ibarat maling sudah terbukti melakukan rekap di hotel. Selain itu ruangan sudah dipesan oleh caleg. Kenapa calegnya tidak dicoret," kata Ketua Umum Ormas P3D, Zakky A Nawawi.
Seperti diberitakan, Anton Nurdin lolos dari penggerebekan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Palembang, Kamis (10/4) malam. Tim mendapati kamar 1118 hotel bintang lima itu telah kosong. Sementara di kamar 1116, yang letaknya bersebelahan, berhasil diamankan sebelas orang terdiri dari 3 PPK, 1 KPPS, 5 PPS, dan 2 orang operator, serta setengah karung formulir C1.
Kasus TPS 06
Wartawan menunggu kedatangan Panwaslu di Mapolresta yang tiba pukul 19.55. Anggota Panwaslu Divisi Penyelengaran dan Pengawasan, Amrullah, memaparkan hasil temuan 188 pemilih siluman dalam kasus Pileg di TPS 06 Kelurahan 1 Ulu Kecamatan Seberang ulu 1 Palembang.
Amrullah mengatakan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan panwaslu, perolehan suara di dua kotak suara di TPS 06 ditemukan adanya pemilih siluman yang berada diluar Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 06 Kelurahan 1 Ulu.
"Hasil pemeriksaan, adanya rekayasa penghitungan suara dan mobilisasi pemilih, dari penyelenggara dan oknum Ketua Rt 05 berinisial Sy serta ketua KPPS 06 berinisial JA bersama 6 orang anggotanya," kata Amrullah.
Tambah Amrullah, indikasi adanya dukungan caleg DPRD kota tersebut, saat dilakukan penghitungan suara, seluruh DPT yang ada di TPS 06 memilih satu caleg DPRD Kota.
"Hasil pemeriksaan saksi lain, warga bervariasi dalam mencoblos bukan hanya satu orang. Indikasi rekayasa ini kita duga sangat kuat setelah sudah melanggar, barang bukti yang dibawa Panwaslu Kota Palembang ke polisi, berupa seluruh hasil perolehan suara dan kotak suara, DPT Formulir C1, Formulir C6, kotak hasil perolehan suara," kata Amrulah.
Riduansyah mengatakan, faktanya KPPS dan anggotanya sudah membuat skenario untuk memenangkan Caleg tersebut.
"Seluruh hasil penghitungan suara dialihkan ke Caleg itu pada saat penghitungan," kata Riduansah.
Diterangkannya, modus yang digunakan komplotan ini dengan menggunakan surat suara DPT yang tidak terpakai. TPS 6 Kelurahan 1 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 memiliki keanehan karena dimenangkan 1 partai.
Berdasarkan laporan Panwascam SU I, di TPS ini, Panwaslu Kota Palembang mencium adanya praktek money politic. Sebab semua suara mengarah pada satu tujuan, untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota, 100 persen pemilih di TPS ini menyalurkan suara ke satu partai.
“Laporannya satu TPS nyoblos satu partai. Pas dihitung milih cuma satu partai. Ini sedang kami telusuri. Saksi-saksi partai bingung karena mereka nyoblos tentu bukan partai itu, kok nggak ada. Ini kan aneh,” kata Riduwansah.
Dengan adanya kejanggalan ini, maka TPS 6 juga akan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Selain itu Ketua KPPS akan dipanggil Panwaslu Kota Palembang untuk dimintai keterangan klarifikasi.
“Dari keterangan KPPS setempat selanjutnya kita akan pilih caleg yang bersangkutan,” terangnya.
Sementara Ketua Panwascam SU I, Korsiyanto mengungkapkan, Caleg DPRD Kota Palembang dapil 1 yakni DA Akbar dengan 265 suara. Sisanya dua suara diraih Caleg Ropiko.
“100 persen DPT menyalurkan suaranya, tidak ada yang golput. Ada 269 DPT dengan suara tidak sah hanya dua,” jelasnya.