KRIMINALITAS
Polres OKUT Tangkap Pengedar Judi Togel
Tim gabungan polres OKU Timur, Rabu (12/2/2014) berhasil menangkap 10 warga yang sedang melakukan perekapan judi jenis togel
Editor:
Kharisma Tri Saputra
SRIPO/EVAN HENDRA
Para tersangka pengedar judi togel saat diamankan di Polres OKU Timur, Kamis (13/2/2014).
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Tim gabungan polres OKU Timur, Rabu (12/2/2014) berhasil menangkap 10 warga yang sedang melakukan perekapan judi jenis togel sekitar pukul 14.00 dari dua lokasi masing-masing desa Sukajaya, kecamatan Belitang II, dan Desa Petanggan, Kecamatan Belitangmulya Kabupaten OKU Timur.
Dari tangan ke 10 pelaku, polisi berhasil menangkap barang bukti (BB) berupa 12 kalkulator, 22 unit Handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 895 ribu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dari 10 tersangka hanya delapan tersangka yang bisa ditahan. Sementara dua tersangka lainnya tidak terlibat dan tidak ditahan,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaja, Melalui Kasat reskrim AKP Janton Silaban, Kamis (13/2/2014). (Evan Hendra)
