KRIMINALITAS
Sopir dan kernet Tertangkap Bawa Minyak Ilegal
Tiga sopir travel dan tiga orang kernet banting stir menjadi pengangkut minyak tanah, solar, bensin ilegal dari Desa Sungai Angit, Kabupaten Muba
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Ari Wibowo
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Tiga sopir travel dan tiga orang kernet banting stir menjadi pengangkut minyak tanah, solar, bensin ilegal dari Desa Sungai Angit, Kabupaten Muba. Rencananya barang ilegal tersebut akan dijual secara eceran di Desa Tugumulyo, Kabupaten OKI.
Akan tetapi tiga sopir, yakni Dedi (30), Miko (25) dan Yusuf (32) serta tiga kernet Amin (37), Indi (35) dan Leman (20) yang kesemuanya merupakan warga Tanjung Raja, Kabupaten OI, berhasil ditangkap pihak Polresta Palembang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti tiga unit mobil, yakni dua unit Toyota Kijang Kapsul warna hijau BG 1217 LN dan BG 1257 J serta Suzuki Ertiga warna pitih dengan nomor polisi BH 1948 HH.
Dari 3 mobil pribadi tersebut berisi tedmond dan derigen berisi minyak tanah, solar dan bensin diduga BBM tersebut ilegal diperkirakan sebanyak 4.000 liter, diamankan ke Mapolresta Palembang, setelah ditangkap petugas saat melintas di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar, Senin (13/1/2014) sore.
Menurut Dedi yang membawa mobil Suzuki Ertiga ini, minyak tersebut dibeli dari Pendi Desa Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin seharga Rp 900.000 per drum, dimana dalam satu drum berisi 220 liter. Diangkut menggunakan tedmond, derigen dan drum.
"Disini kami hanya diupah membawa minyak oplosan dari warga dari Sungai Angit, ke Tugumulyo oleh Yanti dengan upah Rp300.000 sekali berangkat sopir Rp 200 ribu kernet Rp 100 ribu dan biasanya berisi muatan sekitar 1.540 liter" ujar Dedi yang mengaku telah enam kali membawa minyak dalam waktu dua minnggu, Selasa (14/1/2014).
