KRIMINALITAS
Eks Anggota Brimob Curi Barang di Hotel
Diketahui Patu dipecat dari kesatuan Brimob dengan pangkat terakhir Inspektur Satu (Iptu).
TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Polsek Cicendo berhasil menciduk pencuri spesialis barang-barang hotel, Patu SP (42). Saat hendak ditangkap, eks anggota Brimob Kalimantan Barat yang diberhentikan pada 2004 tersebut sempat mengelak.
Begitu mendapat laporan pencurian dari salah satu hotel berbintang di kawasan Jalan Kebon Kawung, Senin (23/12/2013), jajaran anggota unit Reskrim Polsek Cicendo langsung melakukan pengejaran.
Berbekal informasi dari pihak hotel dan korban yang diketahui berkewarganegaraan Malaysia (WNA), tidak kurang dari 1x24 jam pelaku ditangkap di Cipulir Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
"Sempat mengelak meskipun sudah diperlihatkan sejumlah bukti yang mengarah ke pelaku. Nah, setelah dilakukan penggeledahan di salah satu tas milik anggota keluarga pelaku, kami temukan dua buah ponsel yang diduga milik korban. Di cek, korban membenarkan. Kami amankan pelaku untuk dibawa ke Bandung," ujar Kapolsek Cicendo, Kompol Kokon, didampingi Kanit Reskrim Polsek Cicendo, AKP Gatot Stia, di Mapolsek Cicendo, Kamis (26/12/2013).
Modus pelaku, berpura-pura menjadi tamu hotel. Pelaku kemudian naik ke lantai 3. Saat menyusuri lorong kamar-kamar dan mendapati kamar no 3049 pintunya sedikit terbuka, pelaku pun mulai melakukan aksi pencuriannya.
Pemilik kamar, Gurmit Singh tengah lelap tertidur. Ketika itu, diketahui sang istri tengah pergi sarapan di lantai bawah hotel. Pelaku langsung mengambil sejumlah barang berharga yaitu dua buah ponsel, uang Rp 10 juta dan kalung emas seberat 25 gram.
Diketahui Patu dipecat dari kesatuan Brimob dengan pangkat terakhir Inspektur Satu (Iptu). Pelaku terlibat pembalakan liar kayu di kawasan Kalimantan. Setelah dipecat, pelaku bekerja sebagai wiraswasta.
Kini pelaku dititipkan di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.