KRIMINALITAS

Putus Cinta JH Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar

Tak hanya menetapkan status tersangka pada JH, penyidik juga menyita barang bukti berupa dua unit HP, dua unit laptop dan KTP milik JH.

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Hanya lantaran tidak terima hubungan percintaannya diputuskan sepihak oleh kekasihnya, JH nekat menyebarkan foto telanjang mantannya, PNA.

Atas perbuatannya itu, PNA melaporkan tindakan JH ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/3195/IX/2013/PMJ/Dit Reskrimsus pada 14 September 2013 lalu.

Dalam laporan tersebut, JH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan tindak pidana dibidang pornografi dan pencemaran nama baik, Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 282 KUHP.

Kasubdit IV, Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Edy Suwandono mengatakan kejadian berawal saat Juni 2011, tersangka JH berpacaran dengan korban, PNA.

"Selama berpacaran, keduanya melakukan hubungan intim dan itu direkam dan difoto. Lalu pada Mei 2013 mereka putus," ujar Edy, Rabu (20/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Lantaran tidak terima hubungannya diputus, JH menyebarkan foto pribadi PNA dalam keadaan telanjang dengan cara membajak akun twitter dan mengupload foto pribadi pelapor.

Tak hanya itu, JH juga membuat akun facebook dengan nama akun xxxxxxx yang menggunakan foto pribadi PNA untuk dijadikan sebagai foto tampil dan foto profil.

"JH juga mengirimkan pesan melalui SMS dan whatsapss yang berisi kalimat ancaman dan foto pribadi PNA ke HP PNA dan teman PNA," ujar Edy.

Tak hanya menetapkan status tersangka pada JH, penyidik juga menyita barang bukti berupa dua unit HP, dua unit laptop dan KTP milik JH.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved