Pilgub Sumsel

Banmus DPRD Bahas Rencana Pelantikan Alex-Ishak

Jadwal pelantikan paling akhir harus 7 November bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Gubenur dan wakil gubenur Sumsel.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Musyawarah DPRD Sumsel hingga saat ini masih membahas rencana pelantikan Gubenur dan wakil Gubenur Sumsel terpilih periode 2013-2018 Alex Noerdin-Ishak Mekki, bersama pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat, Rabu (16/10/2013) di ruang Banmus DPRD Sumsel.

Dalam rapat secara tertutup tanpa boleh diliput media,  wakil ketua DPRD Sumsel, HA Djauhari tersebut memimpin rapat, masih menekankan pelantikan harus dilaksanakan maksimal pada 7 November mendatang bersamaan dengan berakhirnya jabatan Gubenur Sumsel periode 2008-2013.

Anggota Banmus yang berasal dari fraksi Golkar, Yansuri mengatakan Banmus harus bisa mengagendakan pelantikan pada 7 November, sebab apabila pelantikan dilakukan setelah tanggal tersebut akan melanggar undang-undang.

"Jadwal pelantikan paling akhir harus 7 November bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Gubenur dan wakil gubenur Sumsel, lewat dari tanggal tersebut berarti menyalahi undang-undang, dan kita masih fokus dulu terhadap jadwal pelantikan," jelasnya disela-sela rapat Banmus.

Adanya kabarnya jika Kemendagri tidak bisa mengeluarkan SK pelantikan sebelum 7 November, Yansuri belum mengetahui dan enggan menanggapi akan adanya caracteker selama kekosongan kepala daerah tersebut,"Saya belum tahu ada informasi seperti itu," ungkapnya.

Disinggung mengenai tempat pelantikan Gubenur dan Wagub Sumsel tersebut, Yansuri belum bisa menginformasikannya karena masih fokus pada jadwal pelantikan. Namun dirinya berharap tempat pelantikan bisa dilakukan di Gedung DPRD Sumsel.

"Tempat belum dibahas, tapi kita berharap nantinya di Dedung DPRD Sumsel. Jika banyak tamu maka pasang tenda dan layar TV," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved