Pilgub Sumsel
Panwaslu Segera Limpahkan Pelanggaran Calon ke Kepolisian
Mayoritas pelanggaran itu dalam bentuk money politic dan kampanye hitam yang diduga dilakukan tim pasangan tertentu.
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL, COM, PALEMBANG - Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) kota Palembang akan segera melimpahkan kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumsel ke pihak Kepolisian.
"Ada sekitar 9 pelanggaran yang dilakukan pasangan calon tersebut, yang laporannya masuk ke Panwaslu kota Palembang yang termasuk dalam kategori pidana," ungkap Ketua Panwaslu Kota Palembang, Amrullah, Kamis (12/9/2013).
Dikatakan Amrullah, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas-berkas kasus pelanggaran pilkada yang dilakukan pasangan calon tersebut yang masuk ranah pidana itu.
"Mayoritas pelanggaran itu dalam bentuk money politic dan kampanye hitam yang diduga dilakukan tim pasangan tertentu yang dilakukan di kota Palembang," ucap Amrullah.
Pihaknya juga, lanjut Amrullah, telah melakukan gelar perkara dengan Gakkumdu dan Kepolisian.
“Tadi kita sudah gelar perkara dengan Gakkumdu dan polisi. Dari gelar perkara itu memang memenuhi unsur pidana dan kita tinggal melengkapi bekas saja sebelum di limpahkan ke Kepolisian,” jelas Amrullah.
Kasus- kasus tersebut, menurut Amrulah, telah dilengkapi keterangan saksi, keterangan saksi pelapor, alat bukti dan tersangkanya.
"Dari itu kami optimis dalam waktu dekat, semua kasus tersebut segera akan dilimpahkan ke polisi," tambahnya.
Selain itu, lanjut Amrullah, pihaknya juga tengah mengkaji 20 kasus pelanggaran lainnya dengan dugaan pelanggar pidana dan administrasi.
“ Untuk pelanggaran administrasi kita serahkan kepada pihak KPU untuk segera di tindaklanjuti,” terangnya