Berita Eksklusif

BLH Pantau Penampung Oli

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Palembang tidak pernah mengeluarkan izin penampungan kepada pengumpulan oli bekas yang...

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Palembang tidak pernah mengeluarkan izin penampungan kepada pengumpulan oli bekas yang sering keliling ke bengkel dan toko-toko. Selama ini mereka hanya memanfaatkan izin penampungan dari daerah lain. Kegiatan itu dibolehkan asal izin transportir yang dimiliki mencantumkan Palembang sebagai kota yang dilintasi.

Kasubdit Pengelolaan Limbah Domestik B3 Badan Lingkungan Hidup Palembang, Hardian kepada Tribun Sumsel, Kamis (13/12) menjelaskan, BLH Palembang hanya memberikan izin penampungan sementara, sedangkan izin pengumpul, transportir, dan pengolahan dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Mungkin saja pedagang pengumpul yang sering keliling itu memakai izin dari luar daerah atau tidak ada izin sama sekali. Kami kesulitan mengungkap, karena saat diperiksa ternyata mereka punya izin penampungan dari luar daerah. Misalkan izin daerah Bekasi atau Jakarta," ungkap Hardian.

Pengumpul berizin dari luar Palembang diharuskan langsung membawa oli bekas itu ke tempat yang mengeluarkan izin. Tidak boleh ditampung sementara di Palembang.

"Hal yang tidak boleh itu, menampungnya di Palembang padahal izinnya tidak ada. Misalnya pengumpul membawa izin dari PT A, maka tidak boleh menyerahkannya ke PT B di sini," jelas Hardian.

BLH Palembang sampai akhir tahun ini hanya mengeluarkan sekitar 20 izin Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke beberapa perusahaan. Oli bekas itu bukan hasil mengumpulkan dari tempat lain, melainkan limbah dari proses produksi yang dilakukan perusahaan itu.

Perusahaan yang memiliki izin TPS di antaranya PT Pupuk Sriwijaya (Pusri). Oli bekas yang dihasilkan dikumpulkan sementara, lalu proses selanjutnya bekerjasama dengan perusahaan yang memiliki izin pengelolahan.

Dikatakan Hardian, BLH Palembang sampai sekarang hanya memiliki seorang penyidik lingkungan yang bertugas memeriksa pengelolaan limbah. Setelah berkas pemeriksaan lengkap, barulah diserahkan ke polisi untuk penindakannya.

Sebelumnya, Tribun Sumsel menulis berita banyaknya peredaran oli palsu yang memanfaatkan oli bekas di Sumsel. Produk yang dipalsukan menggunakan merek-merek terkemuka. Pembuatan oli itu menggunakan campuran sagu dan pewarna tekstil, lalu dikemas dalam botol dan drum. (wan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved