Hakim Nyabu
Hakim Nyabu Bareng 4 Wanita Penghibur
Puji Wijayanto, merengek kala tim BNN hendak menangkapnya saat pesta sabu-sabu bersama pengacara dan empat wanita penghibur.
Anggota Komisi III dari PDIP, Eva Kusuma Sundari mendesak agar Hakim Puji dipecat. "Saya menyesalkan peristiwa ini. Pecat dia dengan tidak terhormat," tegas Eva. Puji dinilai tak hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum.
"Keterlaluan kalau MA tak memecat dia. Tindakan dia kontraproduktif terhadap semua upaya perbaikan citra MA dan usaha pemberantasan narkoba," kata Eva.
Politisi PKS, Aboe Bakar Alhabsy menilai fenomena Hakim Puji sebagai ironi seorang hakim. "Jika gundah karena pembebasan para gembong narkoba dari hukuman mati, kini ada hakim ternyata pemakai. Akhirnya mau tak mau publik menghubung-hubungkan dua persoalan ini," kata Aboe Bakar.
"Sungguh ini ironi. Masak kurir dan gembong Narkoba diadili oleh pemakai atau pecandu? Pastilah akan sulit membuat putusan yang imparsial," tegasnya.
Jika parlemen bereaksi keras, tidak dengan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. Ia hanya menilai pesta Narkoba Puji sebagai kekhilafan. Amir malah minta publik tak berlebihan menyikapi kasus ini. Alasannya, hakim mengkonsumsi narkoba juga perbuatan manusiawi.
"Jangan terlalu jauh, itu manusia.
Seorang hakim, oknum polisi, jaksa, oknum Kemenkumham, sipir penjara,
bahkan mungkin orang seperti saya sekalipun, mungkin saja kena. Narkoba
merebak luas," kata Amir.
Meski begitu, Amir mengingatkan agar tak
memberi keringanan hukuman atas kekhilafan Puji. "Diproses saja, hakim
juga warga negara yang tak ada keistimewaan apa pun. Nanti
pemberhentiannya sebagai hakim, kami yang tangani," katanya.
Disinggung banyaknya putusan bebas Hakim Puji terhadap terdakwa narkoba, Amir enggan menanggapi. "Saya tidak mungkin menilainya. Semoga negara kita tak seburuk negara lain yang juga bermasalah dengan Narkoba," ujarnya.
Penyelidikan BNN mengungkap, bahwa Hakim Puji sudah relatif lama mengonsumsi narkoba, tepatnya saat bertugas di PN Jayapura, Papua tahun 2010. "PW mengkonsumsi sabu-sabu secara aktif enam bulan lalu. Saat mengkonsumsi ekstasi di Papua ia dapatkan dari Tangerang," beber Irjen Benny.
Incar 10 Hakim
Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menilai perbuatan Puji merupakan perilaku memalukan. Menurut Suparman, persoalan hakim yang menyeruak di masyarakat, tak hanya terkait putusan buruk dan suap. Tapi, meluas ke narkoba.
"Sampai saat ini saja, sudah ada kurang lebih 10 laporan masuk ke KY terkait masalah narkoba di kalangan hakim. Masih kami selidiki," kata Suparman.
Mahkamah Agung memastikan memecat Hakim Puji, jika terbukti bersalah di persidangan nanti. "Jika pas sidang terbukti pidana nanti, kita berhentikan secara tidak hormat," kata Jubir MA Djoko Sarwoko.
MA
juga baru bisa melakukan skorsing jika Puji sudah ditetapkan tersangka.
Selama masa skorsing Puji tak diberi gaji. "Kalau sudah tersangka
diberhentikan sementara, tak dapat remunerasi juga," jelasnya.
Menurut
Kabiro Humas MA, Ridwan Mansyur, sebelum ditangkap BNN, Puji
direkomendasikan dimutasi sebagai hakim nonpalu di PN Ternate atas
pelanggaran disiplin. "Badan Pengawas MA sudah merekomendasikan Puji
dipindah ke PN Ternate, karena bermasalah," tutur Ridwan.
Demosi untuk kesekian kalinnya itu akibat Puji kerap bolos sidang yang diketuai hakim bergolongan IV itu. "Setelah sebulan harus berangkat. Ini mungkin belum diterima, sehingga masih di sini, atau sudah diterima tapi berfoya-foya dulu," jelas Djoko Sarwoko.
Tahun 2011, Puji pernah menjalani tes urine akibat dugaan sebagai pengguna Narkoba. "Sejak 2011 memang dilaporkan ke KY terkait dua kasus narkoba dan perempuan. Tapi lagi-lagi, hasil tes urine negatif," kata komisioner KY, Suparman.