Kuasa Hukum: Obby Sama Sekali Tak Lakukan Kekerasan, Sidang Pra Peradilan Kasus SMA Taruna
Sidang pra peradilan dengan pemohon Obby Frisman Arkataku (24) digelar di pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang pra peradilan dengan pemohon Obby Frisman Arkataku (24) digelar di pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Rabu (31/7/2019).
Saat ditemui setelah persidangan, Suwito Winoto SH yang bertindak sebagai kuasa hukum Obby menegaskan bahwa kliennya sama sama sekali tidak melaksanakan tindakan kekerasan.
Baik itu berupa pemukulan atau penganiayaan hingga berakibat pada tewasnya Delwyn Berli Juliandro seperti apa yang selama ini dituduhkan padanya.
"Termasuk pada adegan rekonstruksi beberapa waktu lalu. Menurut keterangan klien kami ada penekanan dari pihak kepolisian. Makanya dia nurut saja, mungkin takut dipukuli atau apa. Maka dari itu, dia minta tolong pada kami untuk membuka semuanya supaya jangan ada kesalahan dalam proses hukum ini,"ujarnya
Termasuk dengan barang bukti dan hasil visum yang menyatakan terdapat kekerasan pada jenazah Delwyn, Suwito mengungkapkan pihaknya memiliki sejumlah bukti penguat untuk membuktikan bahwa Obby tidak bersalah.
Namun Suwito menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai bukti tersebut.
"Terkait dengan hasil visum, itukan bukti dari pihak kepolisian. Tapi kami juga punya bukti lain. Nanti akan dibuka pada sidang selanjutnya. Agar kasus ini terang dan jangan sampai ada yang ditutup-tutupi," ungkapnya.
Sementara itu, Binkum Polda polda Sumsel, AKBP Lubis mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti jalannya persidangan.
"Tadi kan, kita sudah mendengar pembelaan dari pemohon. Besok baru agendanya tanggapan dari pihak kita, jadi kita tunggu besok saja," ujarnya.(cr8)