Parkir Liar di Sepanjang Jalan Merdeka Palembang Mulai Ditindak

Banyak pengendara yang parkir liar mulai dari Jalan Merdeka Simpang Masjid Agung.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Prawira Maulana
WINANDO/TRIBUNSUMSEL.COM
Penertiban parkir liar di Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Banyak pengendara yang parkir liar mulai dari Jalan Merdeka Palembang Simpang Masjid Agung.

Pada pagi hari ini diberlakukan larangan parkir di seputaran dari simpang 26 ilir, Jalan Merdeka hingga ke Masjid Agung.

Diimbau bagi kendaraan Parkir karyawan pemkot beserta parkir liar, untuk mengurai kemacetan mulai hari ini hingga seterusnya tidak diperbolehkan parkir diarea tersebut, Senin (22/7/2019) pagi.

Kegiatan ini dipimpin Demsi Hidayat selaku Kanit Patroli Parkir Dinas Perhubungan Kota Palembang, beserta anggota dan dibantu Menkominfo kota Palembang menggelar sosialisasi larangan parkir liar.

"Sejak pagi hari kami telah menyosialisasikan kepada juru parkir dan pengendara untuk tidak parkir di bahu jalan, karena mengakibatkan kemacetan dan dilarang," ucapnya.

Pada hari ini masih dalam tahap sosialisasi kepada pengendara agar selanjutnya memarkirkan kendaraan sesuai arahan petugas.

"Kami alihkan di lahan parkir yang berada di pelataran Benteng Kuto Besak hingga sampai ke river sait," jelasnya.

Hari ini difokuskan untuk sosialisasi, dan telah melibatkan pihak-pihak petugas parkir dan di respon dengan sangat baik.

"Semua Juru parkir mau diajak kerjasama dalam pengalihan lahan parkir, tetapi masih saja ada pengguna kendaraan yang membandel," ujarnya.

Pada kegiatan kali ini juga diperbantukan dari Kominfo untuk penerangan kepada pengguna.

"Kominfo dengan membawa kendaraan pengeras suara berkeliling di Jalan Merdeka untuk kemudian menyampaikan agar tidak parkir di bahu jalan," jelasnya.

Petugas yang disiagakan di lokasi dari pagi hingga malam hari, dan disiapkan satu mobil derek.

"Setiap harinya personil akan berjaga dari mulai pagi hari hingga malam, dan kami siapkan satu mobil derek yang bertujuan jika masih saja ada pengendara yang melanggar, kendaraan tersebut akan segera diamankan," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved