Berita Prabumulih
Pencuri Modus Bongkar Atap di 3 Tempat di Prabumulih Dibekuk Polisi
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Ricki Saputra (30), pencuri di sejumlah tempat di Prabumulih dengan modus naik atap dibekuk polisi
Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Ricki Saputra (30), pencuri di sejumlah tempat di Prabumulih dengan modus naik atap dibekuk polisi.
Warga Jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih itu diringkus jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur ketika berada di rumah kontrakannya, Sabtu (20/7/2019).
Ricki diringkus petugas karena melakukan pencurian rumah milik tetangganya yakni Dwi Kurniawati (28 tahun), di Jalan Bukit Lebar RT 06 RW 03 Kelurahan Majasari, pada Rabu (8/7/2019) sekitar pukul 01.00.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 labtop Toshiba warna hitam dan satu sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat diduga digunakan pelaku melakukan aksinya.
• Mengenal Gubernur Sumsel Herman Deru, Arti Namanya Lahir di Zaman Orde Baru, Ini Profilnya
Pelaku juga melakukan pencurian dengan modus jebol atap di rumah belakang Pondok Kelapa dan di sebuah ruko dikawasan jalan Padat Karya.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hendra Jaya mengungkapkan, penangkapan terhadap Ricki bermula dari laporan Dwi Kurniawati binti Kajirun ke SPK Polsek Prabumulih Timur.
Dalam laporannya korban menyatakan rumahnya diduga dibobol pencuri dan pelaku berhasil membawa kabur sebuah lebtop.
Mendapat laporan tersebut petugas Satreskrim Polsek Prabumulih Timur langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku yakni Ricki Saputra.
• 5 Pejabat Pemkot Palembang Hari Ini Berangkat ke Houston Amerika Serikat, Bawa 6 Misi
"Mendapati identitas dan alamat pelaku kemudian petugas kami langsung mendatangi kediamannya dan meringkus pelaku tanpa perlawanan," ungkapnya.
Kapolsek dan Kanit juga menuturkan, pihaknya saat ini terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lantaran diduga kuat pelaku melakukan pencurian di sejumlah rumah lainnya.
"Lebih dari tiga tempat kejadian perkara diduga dilakukan pelaku, kami masih lakukan penyelidikan, saat pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas kami," tegasnya seraya mengatakan pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dihadapan petugas, Ricki mengakui perbuatannya melakukan pencurian di kediaman korban yang merupakan tetangganya.
"Saya mencuri karena terdesak perlu uang, saya lihat rumahnya kosong," katanya.
• Ada Burung Hantu Maka Ada Hantu Itu Mitos, Komunitas POP Ingin Hapuskan Anggapan Seram Itu
Ricki menuturkan, dirinya masuk rumah dengan cara memanjat dinding lalu mebuka genteng dan setelah berhasil lalu masuk dan turun lewat pelafon.
"Saya masuk dan mengambil barang termasuk lebtop di dalam kamar korban, setelah itu lalu keluar melalui pintu belakang dan kabur tapi malah tertangkap," ujarnya menyesal.