Tapping Box Hanya Untuk Yang Sudah Berbadan Usaha, Bukan Usaha Kecil
Pemasangan Tapping Box di Kota Lubuklinggau hanya akan diberlakukan kepada pelaku usaha yang telah mempunyai badan hukum.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pemasangan Tapping Box di Kota Lubuklinggau hanya akan diberlakukan kepada pelaku usaha yang telah mempunyai badan hukum.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau, Imam Senen mengatakan pemberlakuan tersebut supaya tidak menimbulkan pro dan kontra.
"Untuk usaha sekala kecil tidak akan dipasang. Yang dipasang usaha yang sudah berbandan hukum saja," Kata Imam pada Tribunsumsel.com, Selasa (16/7/2019).
Imam menuturkan, sejak awal Maret lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau telah memasang 14 unit Tapping Box di sejumlah restoran, perhotelan, dan tempat hiburan.
"Yang sudah hotel-hotel, Lippo, KFC, Mang Engking, Ayam Bakar 88, Rumah Makan Pagi Sore dan
dan KFC," ungkapnya.
Pihaknya pun sudah mengajukan penambahan kepada Bank Sumsel sebanyak 250 unit Tapping Box.
Untuk tindak lanjutnya pihak Pemkot disuruh menunggu sampai akhir bulan ini.
Menurutnya, sejauh ini sejak dipasang Tapping Box belum terlihat hasilnya. Karena belum dilakukan evaluasi. Namun secara penghasilan untuk restoran pasti bertambah dan untuk kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tahun lalu target kita Rp 37 Miliar, saat ini target kita dari sembilan pajak prioritas yakni hotel, restoran, dan reklame dan rumah makan
dengan dipasangnya Tapping Box ini sebesar Rp 42 miliar," katanya.